Cerita Sri Mulyani Soal Bank Century

Menkeu Sri Mulyani dan Boediono
Sumber :
  • antara

VIVAnews - Bagai cerita bersambung, skandal Bank Century belum menyentuh kata 'tamat'. Setiap lakon punya cerita versi mereka sendiri-sendiri.

5 Rekomendasi Makanan untuk Ibu Menyusui Agar ASI Lancar

Sukses atau tidaknya Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap aktor intelektual dalam skandal ini, tergantung bagaimana penyidik meramu setiap cerita dari para lakon dengan barang bukti yang ada.

Dan, salah satu nama yang punya peran strategis dalam proses penyelamatan Bank Century tahun 2008 itu adalah Sri Mulyani Indrawati.

5 Tips Ampuh untuk Hilangkan Lemak Perut yang Bikin Susah Gerak

Meski dia sudah berkantor di Amerika Serikat sejak menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia per 1 Juni 2010, hal itu tidak menghalangi niat KPK memeriksanya tahun 2013. Bagaimana cerita Bank Century ini versi Sri Mulyani?
 
Perempuan kelahiran 26 Agustus 1962 ini menceritakan bahwa dia mendapat laporan pertama kali soal Bank Century yang sekarat pada 13 November 2008.

Sri Mulyani yang sedang berada di Washington, dikontak Sekretaris Komite Stabillitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede. Intinya, Bank Indonesia minta rapat konsultasi.

Menakjubkan, 187 Pria dan Wanita Masuk Islam di Masjid Gtown Philadelphia Amerika

"Sebelumnya, sudah ada dengan Menteri Keuangan adinterim Sofyan Djalil," kata Sri Mulyani dalam dokumen yang dilihat VIVAnews. Kala itu, Sri Mulyani menjabat sebagai menteri keuangan sekaligus Ketua KSSK.

Akhirnya, rapat ini digelar melalui teleconference. Pertama, BI melaporkan tentang kronologi masalah, langkah-langkah yang yang sudah dilakukan BI, prudential ratio, analisis dampak sistemik, dan kesimpulan.

Dalam teleconference itu, Sri Mulyani sempat mengkritisi kinerja BI dalam menangani Bank Century yang ternyata sudah bermasalah sejak 2004. Laporan keuangan Bank Century tahun 2007, sudah menunjukkan bahwa income bank milik Robert Tantular itu tidak disajikan secara benar. Menurutnya, sudah saatnya BI menindak tegas mereka yang mencoba melakukan hal-hal yang merugikan bank mereka sendiri.

"Kalau Bank Century sudah masuk dalam pengawasan intensif, mestinya BI sudah mengetahui sejak awal. Sekarang dengan kondisi krisis keuangan global (2008), ini semakin memburuk. Poin saya: BI datang ke saya terkait Bank Century, ada kesulitan likuiditas, pemilik saham sudah membuat pernyataan di atas materai (Asset Management Agreement/AMA). Pernyataan dalam AMA tersebut, tidak meyakinkan sehingga saya mempertanyakan apakah ini cukup. Saya hanya mengatakan, mengapa BI tidak melakukan tindakan tegas sesuai kewenangan BI," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun sempat kecewa pada data yang disodorkan BI tentang Bank Century dalam sebuah rapat konsultasi, 24 November 2008. Sri Mulyani menilai, BI tidak memberi data yang memuaskan. Dalam dokumen pemeriksaan yang diperoleh VIVAnews, Sri menjelaskan bahwa rapat konsultasi KSSK itu digelar di ruang rapat Menkeu.

Selain Sri Mulyani, sejumlah pejabat BI dan instansi terkait hadir dalam pertemuan itu. Antara lain: Gubernur Bidang kala itu dijabat Boediono, Sekretaris KSSK Raden Pardede, Deputi Gubernur BI, Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan Siti Chalimah Fadjrijah, Deputi Gubernur bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Hadad, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan sebagainya.

Dalam rapat itu, tambah Sri Mulyani, anggota komisioner Rudjito menyampaikan bahwa rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Bank Century turun drastis dari minus 2 persen menjadi minus 35,93 persen.

"Menurut Rudjito, hal itu karena melakukan perhitungan penyertaan modal kepada Bank Century. Selanjutnya, dalam rapat itu saya menyampaikan kekecewaan terhadap BI, di mana pada tanggal 20 dan 21 November 2008, BI menyampaikan data bahwa CAR Bank Century minus 3,53 persen dan untuk mencapai CAR 8 persen, bank ini butuh tambahan modal sebesar Rp632 miliar, di mana tadinya SSB (surat-surat berharga) valas yang dijamin AMA masih dianggap lancar oleh BI," demikian pernyataan Sri Mulyani yang dikutip dari dokumen tersebut.

Dalam rapat itu, masih kata Sri Mulyani, Siti Fadjrijah dan Heru Kristiyana menyampaikan, penurunan drastis CAR Bank Century ke minus 35,93 persen itu dikarenakan adanya penjelasan dari manajemen Bank Century sebelumnya.

"Walaupun surat berharga yang senilai US$60 juta itu jatuh tempo Februari 2009, BI menganggap bahwa gelagat pemegang saham, surat berharga itu memiliki risiko gagal bayar sehingga dikategorikan macet. Dan saya tanggapi, apa bedanya antara disampaikan pada 20 dan 21 November 2008. Toh jatuh temponya juga bulan Februari 2009. Oleh karena itu, saya sampaikan bahwa penjelasan BI belum memuaskan dan meminta otoritas pengawasan bank di BI membuat pernyataan pertanggungjawaban profesional atas keputusan-keputusan penanganan Bank Century, termasuk penjelasan lolosnya sejumlah accrual dari pengawasan intensif," kata Sri Mulyani.

Dalam pengambilan keputusan apakah Bank Century berdampak sistemik atau tidak, menurut Sri Mulyani, KSSK seharusnya diberi informasi data yang benar. Kalau tidak, kata dia, bagaimana KSSK bisa mengambil keputusan yang benar.

"Jangan-jangan, data yang disampaikan BI kepada KSSK pada rapat tanggal 20-21 November 2008, juga data yang tidak benar. Dan dalam rapat itu, saya meminta BI untuk meningkatkan kemampuan assessment-nya. Jangan sampai penjelasan tentang perbankan nasional yang selama ini dinyatakan sehat oleh BI dengan CAR industri rata-rata 16 persen, kemudian anjlok secara tiba-tiba. Kasus Bank Century menjadi pelajaran bagi KSSK untuk memastikan data dan informasi yang masuk KSSK harus benar-benar reliabel," kata Sri Mulyani.


FPJP versi Sri Mulyani
Sebelum mendapat dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau yang lebih terkenal dengan sebutan bailout sebesar Rp6,7 triliun, Bank Century sebelumnya sudah menerima dana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dengan nilai total Rp689 miliar.

Sri Mulyani mengaku tidak dilapori BI soal penggelontoran FPJP tersebut, dalam rapat konsultasi tanggal 13 November 2008 atau sehari sebelum penggelontoran FPJP. "FPJP itu domain BI," kata Sri Mulyani.

Selain itu, dia juga mengaku tak tahu bahwa BI sampai mengubah peraturan mereka (PBI) agar Bank Century memenuhi syarat menerima FPJP tersebut dan siapa pejabat yang paling bertanggung jawab atas kebijakan itu. "Saya tidak tahu karena BI punya aturan sendiri," ujarnya.

Berdasarkan PBI nomor 10/26/PBI/2008, sebuah bank bisa menerima FPJP jika memiliki rasio kecukupan modal minimal 8 persen. Sedangkan, Bank Century hanya memiliki CAR sebesar 2,35 persen per 30 September 2008.

Dewan Gubernur BI, kemudian mengubah PBI itu pada 14 November 2008 menjadi nomor 10/30/PBI/2008, di mana salah satunya mengatur bahwa CAR sebuah bank bisa mendapatkan FPJP adalah bank dengan angka CAR positif.

"Pada 13 November 2008, tidak pernah dijelaskan atau pun diinformasikan oleh BI bahwa BI akan memberikan FPJP kepada Bank Century guna mengatasi permasalahan likuiditas bank. Adapun upaya BI terhadap permasalahan Bank Century adalah meminta pemenuhan komitmen para PSP (pemegang saham pengendali) dalam LOC tanggal 15 Oktober 2008," jelas Sri Mulyani.

Anehnya, ada dua versi kesimpulan rapat konsultasi 13 November itu. Perbedaan dua dokumen itu hanya pada pada poin dua.

Versi pertama menyebutkan kesimpulan poin kedua adalah: BI akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya untuk mengatasi kesulitan likuiditas Bank Century akibat penarikan dana oleh nasabah.

Versi kedua menyebutkan kesimpulan poin kedua: BI akan memberikan FPJP untuk mengatasi kesulitan likuiditas Bank Century akibat penarikan dana oleh nasabah sehingga setiap transaksi harus dapat dilakukan.

Sri Mulyani mengaku hanya mengetahui versi pertama. "Saya hanya mengetahui catatan Sekretaris KSSK atas rapat yang diselenggarakan BI tanggal 13 November 2008, dengan agenda rapat konsultasi mengenai permasalahan PT Bank Century di mana kesimpulannya, diantaranya: BI akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya untuk mengatasi kesulitan likuiditas Bank Century akibat penarikan dana oleh nasabah," jelas Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, kedua dokumen itu sama, kecuali di poin nomor dua. Dia tidak tahu ada dokumen versi kedua. "Saya baru mengetahui pada saat diperlihatkan oleh penyidik (KPK)," kata dia.

Sri Mulyani pun mengaku tidak tahu siapa yang membuat dokumen berkop KSSK itu. "Di dalam rapat itu tidak pernah dibahas dengan saya soal pemberian FPJP kepada Bank Century karena itu sepenuhnya kewenangan BI," jelasnya.

Meski demikian, tanggal 17 November 2008, Sri Mulyani mengakui menerima laporan mengenai tindakan-tindakan yang telah dilakukan BI untuk menangani Century.

"Tetapi, fokus saya kan pada aspek pencegahan, kalau ada bank gagal diserahkan ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Kekhawatiran saya tidak hanya pada Bank Century, tetapi juga pada 16 bank yang lain. Kalau Bank Century rontok, apakah LPS mampu mengatasi. Concern saya lebih pada upaya untuk melakukan pencegahan," kata Sri Mulyani yang kini  menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.


Dana talangan

Selaku Ketua KSSK, Sri Mulyani akhirnya memutuskan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik dalam rapat tanggal 21 November 2008. Meskipun kala itu, sejumlah peserta rapat menentang analisis dampak sistemik yang disampaikan BI yang dinilai tidak terukur.

Dalam dokumen yang diperoleh VIVAnews itu, Sri Mulyani berargumen bahwa fokusnya kala itu adalah sistem perbankan Indonesia dalam posisi rapuh dan tidak ada penjaminan.

"Kami tidak berani gambling untuk mengambil keputusan lainnya, kecuali yang dianggap yakin tidak akan mengancam sistem keuangan, melalui jalur apapun," kata dia dalam dokumen itu.

Dia mengungkapkan, jalur apapun kala itu bisa mempengaruhi sistem keuangan. "Apakah dari size, likuiditas, atau dari sisi psikologis. Dalam suasana seperti itu, insting saya hanya bagaimana menyelamatkan sistem keuangan," ujarnya.

Dia juga membantah ada kondisi lain yang mempengaruhi keputusan KSSK tersebut.

Selain itu, dalam memutus Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Sri Mulyani pun mengakui tidak mendapat masukan dari analis hukum, keuangan, pasar keuangan dan ekonomi makro, serta analis informasi.

"Saya cek informasi, ternyata saat itu karena struktur KSSK masih baru dan masih dibahas Menpan. Maka struktur tersebut belum diisi oleh pejabat," kata Mulyani lagi.

Setelah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik, Bank Century kemudian diserahkan kepada LPS. Badan inilah yang bertanggung jawab mengucurkan dana PMS sejak 24 November 2008. Dana ini dicairkan dalam enam kali tahapan, dengan nilai total Rp6,7 triliun.

Berikut detail pengucuran:
24 November 2008: LPS mulai mengucurkan PMS tahap I sejumlah Rp2,77 triliun kepada Bank Century. Dana ini dikucurkan bertahap sebanyak enam kali, yakni 24-28 November 2008 dan 1 Desember 2008.

9 Desember 2008: LPS mengucurkan dana talangan tahap II sebesar Rp2,2 triliun. Uang ini digelontorkan 13 kali sejak 9 hingga 30 Desember 2008. Dana ini dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi likuiditas.
 
4 Februari 2009: LPS mengucurkan lagi dana talangan tahap III sebesar Rp1,15 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment BI, yaitu 8 persen. Dana ini disetor tiga kali, sejak 4 Februari 2009.

24 Juli 2009: LPS mengucurkan dana tahap IV sejumlah Rp630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Penggelontoran ini dilakukan satu kali.

Versi Boediono
Melalui juru bicaranya, mantan Gubernur BI Boediono menyatakan data BI yang disampaikan kepada KSSK adalah data termutakhir.

"Perlu kita perhatikan, data mengenai kualitas aset perbankan pada saat itu sangat dinamis karena situasi pasar keuangan yang tengah mengalami krisis. Kepada Ibu Sri Mulyani sudah disebutkan bahwa kebutuhan dana dapat berubah," kata Yopie dalam pesan singkatnya, Senin 10 Maret 2014.

Tak hanya itu, Yopie mengatakan perubahan kebutuhan dana itu juga tidak berpengaruh pada keputusan penyelamatan Bank Century.

"Pak Boediono dan Bu Sri Mulyani sama-sama yakin bahwa Bank Century ditutup akan menimbulkan efek berantai yang dapat meruntuhkan sistem perbankan kita pada akhir 2008 itu. Apalagi, situasi perbankan saat itu bukanlah situasi normal, karena ekonomi dunia sedang dibelit krisis, ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Boediono sendiri pernah menegaskan bahwa tindakan mengucurkan FPJP sebesar Rp689,394 miliar dan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun sebagai tindakan mulia untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman krisis ekonomi.

"Saya telah melakukan tanggung jawab saya waktu itu sebagai Gubernur BI. Saya laksanakan itu dengan segala ketulusan hati untuk menyumbangkan yang terbaik bagi bangsa," kata Boediono usai diperiksa KPK, 23 November 2013.

"Itu tindakan mulia untuk menangani krisis negara kita. Apabila dalam upaya mulia ini ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya, ini sangat menyakiti kami," katanya lagi. []

Baca juga:

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya