Sri Mulyani: Century, Insting Saya Selamatkan Sistem Keuangan

Calon Menteri Datangi Cikeas: Sri Mulyani
Sumber :
  • TVONE
VIVAnews -
Harta Kekayaan Elon Musk Lenyap Rp 45 Triliun dalam Sekejap, Ini Penyebabnya
Selaku Ketua Komite Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Sri Mulyani ikut memutuskan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik dalam rapat tanggal 21 November 2008. Meskipun kala itu, sejumlah peserta rapat menentang analisis dampak sistemik yang disampaikan Bank Indonesia (BI) yang dinilai tidak terukur.

Cak Imin soal PKB Gabung ke Pemerintahan Prabowo: Alhamdulillah, Semuanya Smooth!

Dalam dokumen yang dilihat
Deretan Solusi Ampuh Merawat Kulit Wajah Kesayangan Anda
VIVAnews, Sri Mulyani berargumen bahwa fokus kala itu adalah sistem perbankan Indonesia dalam posisi rapuh dan tidak ada penjaminan.

"Kami tidak berani
gambling
untuk mengambil keputusan lainnya, kecuali yang dianggap yakin tidak akan mengancam sistem keuangan, melalui jalur apapun," kata dia dalam dokumen itu.


Dia mengungkapkan, jalur apapun kala itu bisa mempengaruhi sistem keuangan. "Apakah dari
size,
likuiditas, atau dari sisi psikologis. Dalam suasana seperti itu, insting saya hanya bagaimana menyelamatkan sistem keuangan," ujarnya.


Dia juga membantah ada kondisi lain yang mempengaruhi keputusan KSSK tersebut.


Selain itu, dalam memutus Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Sri Mulyani pun mengakui tidak mendapat masukan dari analis hukum, keuangan, pasar keuangan dan ekonomi makro, serta analis informasi. "Saya cek informasi ternyata saat itu karena struktur KSSK masih baru dan masih dibahas Menpan. Maka struktur tersebut belum diisi oleh pejabat," kata Mulyani lagi.


Setelah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik, Bank Century kemudian diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS Kemudian mengucurkan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) sejak 24 November 2008. Dana ini dicairkan dalam enam kali tahapan, dengan nilai total Rp6,7 triliun.


Berikut detail pengucuran:


24 November 2008

LPS mulai mengucurkan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan dana talangan (
bailout
) tahap I sejumlah Rp2,77 triliun kepada Bank Century. Dana ini dikucurkan bertahap sebanyak enam kali, yakni 24-28 November 2008 dan 1 Desember 2008.


9 Desember 2008

Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan dana talangan tahap II sebesar Rp2,2 triliun. Uang ini digelontorkan 13 kali sejak 9 hingga 30 Desember 2008. Dana ini dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi likuiditas.

 

4 Februari 2009
Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan lagi dana talangan tahap III sebesar Rp1,15 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil
assesment
BI, yaitu 8 persen. Dana ini disetor 3 kali, sejak 4 Februari 2009.


24 Juli 2009

Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan dana tahap IV sejumlah Rp630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Penggelontoran ini dilakukan 1 kali.


(eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya