Ketua BPK: Soal Hambalang Kami Sebenarnya Ingin Terbuka

Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi A. Mallarangeng, telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 17 Oktober 2013 yang lalu.

Prabowo Bertemu Cak Imin, PAN: Jangan Langsung Artikan PKB Sudah Pasti Gabung

Dalam berbagai kesempatan Ketua KPK, Abraham Samad, menjelaskan bahwa dalam proses hukum penyidikan kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, antara lain mendasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK telah menyelesaikan audit tersebut dan kemudian diserahkan kepada Pimpinan DPR dan KPK pada 23 Agustus lalu. Audit tersebut juga menyebut nama Andi. Namun, menurut Rizal Mallarangeng, Juru Bicara Keluarga Mallarangeng, audit tersebut .

IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...

Selain soal Andi, audit BPK juga menyebut tentang peran anggota DPR dalam proses persetujuan anggaran proyek tersebut. Untuk mengetahui kejelasan laporan hasil pemeriksaan BPK itu, VIVAnews dan beberapa media lain mewawancarai Ketua BPK, Hadi Poernomo, di kantornya, akhir Agustus lalu. Berikut petikannya:

Laporan hasil pemeriksaan Hambalang tahap II beredar lebih dari satu versi. Tanggapan Anda?
LHP yang dikeluarkan BPK adalah per tanggal 23 Agustus 2013. Dikeluarkan sebanyak 108 halaman. Di mana pada tiap halaman ada tiga paraf dari pihak yang bertanggung jawab. Sedangkan pengantarnya ditandatangani oleh satu pihak yang bertanggung jawab.

Audit BPK ini hanya diserahkan kepada DPR dan KPK yang isinya sama. Kalau soal yang lain, nggak bisa saya komentari, karena saya tidak tahu. Saya sudah minta inspektur utama untuk meneliti.

Dalam audit itu, apakah BPK juga meminta keterangan sejumlah anggota DPR?

Fungsi DPR itu ada tiga, salah satunya terkait pembahasan dan persetujuan anggaran. Artinya, DPR bisa menyetujui apakah RAPBN disetujui atau ditolak. Karena terkait fungsi ini, BPK telah meminta keterangan 30 anggota DPR.

Diecast Bukan Sekadar Mainan Semata

Di mana, masing-masing anggota DPR telah dibuatkan berita acara permintaan keterangan. Berita acara ini untuk mengetahui siapa melakukan apa. Ini lengkap, semua ada.

Tapi, karena DPR bukan pengelola negara, maka letaknya pemeriksaan 30 anggota DPR ini bukan di LHP. Tapi, adanya di pendukungnya, yakni kertas kerja pemeriksaan (KKP). Itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari LHP. Ini yang ingin saya sampaikan. Jadi, tidak ada data-data apa pun yang hilang.

Kalau tidak ada di LHP, berarti itu ada di KKP, karena sesuai peraturan perundang-undangan. Bukan kemauan BPK, tapi karena ada peraturannya. Jadi, hal-hal ini yang perlu kita samakan dan kemukakan fakta yang sebenarnya.

BPK itu mempunyai kewenangan memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara secara bebas serta mandiri. Dan itu ada di UUD 45. Pengelolaan keuangan negara itu penguasanya adalah Presiden selaku Kepala Negara.

Apakah dalam pemeriksaan 30 anggota DPR itu ada indikasi pelanggaran anggaran?
Semua ada di KKP, siapa melakukan apa. Nanti yang membutuhkan tinggal membaca di KKP. Memang tidak diberikan, tapi harus didapatkan dengan cara meminta kepada BPK. Aturannya adalah KKP diberikan BPK setelah mendapatkan izin pengadilan, sebagaimana KKP pada Bank Century.

Bisa Anda perjelas, apakah ada anggota DPR yang terlibat?
Kami sebetulnya ingin sekali terbuka. Tapi, sejak 6 Desember 2012 tidak bisa lagi. Karena, kasus Hambalang itu sedang disidik. Itu sesuai dengan ketentuan.

KKP itu sudah diberikan juga ke DPR dan KPK?
Begini, semua KKP tidak diberikan kepada pihak mana pun. KKP itu sifatnya diminta kepada BPK melalui putusan pengadilan negeri.

Apakah KPK sudah meminta?
KPK baru kami berikan LHP-nya. KKP-nya belum ada yang minta.

Kalau 30 nama itu ada di KKP dan tidak ada di LHP, kenapa pimpinan KPK bisa menyebutkan 18 nama?
Nama-nama itu kami tidak ingat dengan jelas. Tapi, yang jelas 30 nama. Nama-namanya disebut dengan inisial.

Yang dibutuhkan KPK adalah apakah ada kerugian atau potensi kerugian negara. Apakah dalam audit ini, BPK menemukan itu?
BPK mencari potensi kerugian negara yang akan menjadi kerugian negara. Makanya, BPK dan KPK telah berkoordinasi untuk pembuatan hitungan kerugian negara. Karena, penghitungan harus dari sisi yustisial bukan investigatif.

Kami punya empat jenis audit. Pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan pemeriksaan investigatif. Investigatif ini hanya untuk mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara atau tidak. Jadi, kalau kami masuk ke sana, namanya audit kinerja. Bukan investigatif. Yang di UU tujuannya untuk mengungkap adanya kerugian negara.

Apakah potensi kerugian negara itu bisa terlihat saat pembahasan anggaran di DPR?

Pemeriksaan pengelolaan negara itu terdiri atas pelaksanaan, perencanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Bukan proses penganggarannya. Proses penganggaran itu hanya membahas apakah RAPBN itu diterima atau ditolak.

Bagaimana mekanisme pelaporannya jika ada indikasi potensi kerugian menjadi kerugian negara?
Untuk indikasi kerugian itu tidak perlu lagi diminta DPR, tapi langsung oleh KPK. Jadi, ada dua permintaan, satu dari DPR untuk audit investigasi dan satu lagi dari KPK untuk penghitungan kerugian negara.

Pada audit Hambalang tahap kedua ini berapa kerugian negara?
Kan dikatakan total kerugian negara Rp463 miliar. Yang dikeluarkan itu ya segitu. Semua anggaran Hambalang yang ada di APBN baru dikeluarkan 463 miliar.

Dalam penyebutan dana optimalisasi proyek Hambalang, siapa yang
memutuskan? Apakah ini ada di audit BPK?
Itu ada. Kalau memang tidak ada di LHP, berarti ada di KKP. Tapi, ini setiap saat bisa diminta dan kami terbuka. Tapi, yang boleh aparat penegak hukum.

Selama proses audit itu, apakah ada yang mengintervensi?
Ini yang juga perlu kami jelaskan, tidak ada yang mengintervensi BPK. Semua bekerja dengan independen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya