Vonis Penyerbu Lapas Cebongan Sudah Adil?

Serda Ucok Simbolon
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Regina Safri

VIVAnews - Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, anggota Kopassus yang menjadi eksekutor kasus penyerangan empat tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan Sleman.

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko Sasmito, juga menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan penjara 6 tahun untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya disidang dalam satu berkas juga dikenakan hukuman tambahan. Dipecat sebagai anggota TNI.

Ketiga terdakwa pembunuhan terhadap Dicky Cs, dinyatakan secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seperti tertuang dalam Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke 1 dan juga terbukti tidak mentaati perintah dinas seperti tertuang dari dalam Pasal 103 ayat 3 ke 3 KUHPM.

"Menjatuhkan kepada terdakwa 1 Serda Ucok Tigor Simbolon penjara selama 11 tahun dan dipecat sebagai anggota TNI," kata Joko Sasmito, Kamis, 5 September 2013.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan itu dianggap mencemarkan nama baik TNI khususnya Kopassus, menimbulkan rasa sedih mendalam bagi keluarga korban, dilakukan saat terdakwa sedang menjalankan tugas, membuat rasa trauma pegawai Lapas Cebongan dan penyerangan dilakukan di lembaga milik negara.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah secara kesatria mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit saat masa persidangan, sikap kooperatif dan sejumlah prestasi yang diraih tiga terdakwa.

Atas putusan ini, ketiga terdakwa mengajukan banding. Sementara majelis hakim Oditur Militer (Otmil), Letkol Budiharto, menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Otmil menuntut terdakwa Serda Ucok dengan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa dipecat sebagai anggota TNI. Selain pasal pembunuhan berencana, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 338 KUHP yo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dan lebih subsidair melanggar Pasal 351 (1) yo ayat (3) KUHP yo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dan mati.

Sedangkan untuk Serda Sugeng, Otmil menuntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun, dan Koptu Kodik, dituntut penjara selama 8 tahun. Keduanya juga dituntut dipecat sebagai anggota TNI.

Selain membacakan vonis bagi terdakwa dalam berkas kesatu, Majelis Hakim juga membacakan vonis terhadap lima anggota Kopassus yang masuk dalam berkas kedua dalam kasus penyerangan di Lapas Cebongan itu.

Vonis dibacakan hakim Letkol Chk. Faridah Faisal di ruang sidang 2 terhadap Sertu Tri Juwanto, Sertu Herman Siswoyo, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, dan Sertu Suprapto. Kelimanya divonis penjara satu tahun sembilan bulan.

Hakim menilai seluruh terdakwa yang merupakan prajurit Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro, terbukti terlibat dalam serangan itu. Mereka sebelumnya dituntut dengan hukuman dua tahun penjara.

"Terdakwa bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu pembunuhan berencana dan secara bersama-sama menggunakan barang untuk melakukan kekerasan," kata Letkol Faridah Faisal.

Majelis hakim dalam vonisnya juga memerintahkan barang bukti berupa dua pucuk senjata AK 47 dengan dua magasin serta sepucuk senjata Sig Sauer dikembalikan ke Grup 2 Kopassus. Sementara barang bukti berupa mobil Suzuki APV KH 9943 H dikembalikan kepada pemiliknya, Sertu Tri Juanto.

"Terdakwa juga harus menanggung biaya perkara sebesar Rp15.000," katanya.

Letkol Cyarif Hidayat, penasihat hukum lima terdakwa menyatakan banding atas vonis hakim. Putusan ini dianggap tidak tepat, karena kelima terdakwa tidak ikut menyerbu masuk LP Cebongan dan hanya berjaga-jaga di luar.

"Tidak dalam kategori membantu. Terdakwa tidak tahu apa yang terjadi di dalam," katanya.

Setelah mendengarkan vonis, seluruh terpidana digiring dua personel Provost ke tahanan sementara di pengadilan. Mereka tak berkomentar saat ditanya wartawan tanggapan mereka mengenai vonis ini. 

Hari ini, Jumat, 6 September 2013, Pengadilan Militer Yogyakarta akan membacakan vonis kepada empat terdakwa lain yang dipisah dalam berkas ketiga dan keempat. Di berkas ketiga, terdakwanya adalah Sertu Ihmawan Suprapto yang bertindak sebagai sopir Ucok Cs.

Sedang dalam berkas keempat terdapat tiga terdakwa, yakni dua anggota Intel Kopassus, Serma Muhammad Zainuri dan Serma Rochmadi. Sedangkan satu terdakwa lainnya dari bagian Provos, yakni Serma Sutar.

Saat sidang vonis, terdakwa kembali mendapat dukungan dari ratusan masyarakat. Mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta membebaskan semua dakwaan terhadap 12 anggota Kopassus itu.

Ratusan masa bergantian melakukan orasi di depan lobi pengadilan. Sepanjang sidang, aksi unjuk rasa ini terus berlangsung. Mereka melakukan aksi bakar ban di depan gedung pengadilan.

"Masyarakat Yogyakarta banyak berutang budi atas tindakan yang dilakukan oleh Ucok Cs," kata Akbar, Akbar, perwakilan dari FKPPI dalam orasinya.

Majelis hakim, kata Akbar, harus mempertimbangkan dampak positif dari tindakan yang dilakukan oleh 12 anggota Kopassus. Kata Akbar, apa yang dilakukan para terdakwa telah membuat Yogyakarta aman dari premanisme.

Persidangan terhadap 12 anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan empat tahanan titipan di Lapas Cebongan --tersangka pengeroyokan hingga tewas terhadap anggota Kopassus Heru Santoso di Hugos Cafe-- dilakukan Kamis, 20 Juni 2013.

CCTV pembunuhan Serka Heru beredar

Beberapa minggu jelang pembacaan vonis kasus penyerangan Lapas Cebongan, beredar rekaman video CCTV di Hugos Cafe yang menggambarkan peristiwa penusukan Serka Heru Santoso.

Video diunggah pada 16 Agustus 2013, oleh seseorang yang beridentitas 'Mata Hari' dengan alamat email winento@gmail.com. Judul video peristiwa pembunuhan Serka Heru Santoso.

"Dua kali pakai botol dan sampai pecah," ungkap Joko saat bersaksi.

Setelah mengeroyok dan memukuli korban, Dedi kemudian menusuk Heru. Korban terkena tusukan di bagian dada sebelah kiri. Pelaku lain menginjak-injak Serka Heru yang diikuti oleh pelaku lain. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kematian Heru tak lepas dari penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Sabtu 23 Maret. Saat itu, atas nama jiwa korsa, belasan anggota Kopassus Kandang Menjangan menyerbu dan membunuh empat preman tersangka pembunuh Serka Heru di tahanan.

Pembunuhan Serka Heru ini sampai di telinga beberapa prajurit Kopassus yang sedang latihan di Gunung Lawu. Belasan prajurit Kopassus mendengar informasi mengenai pembunuhan itu secara tidak sengaja dari warga. Belasan prajurit ini pun naik pitam.

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

Mendengar ada teman meraka dikeroyok dan dibunuh dengan keji, sadis dan brutal, mereka kemudian mempersiapakan penyerangan. Tim bergerak dengan menggunakan dua unit mobil, Toyota Avanza biru dan Suzuki APV warna hitam.

Serangan tersebut menggunakan enam pucuk senjata, terdiri dari tiga pucuk jenis AK-47 yang dibawa dari daerah latihan, dua pucuk AK-47 replika dan satu pucuk pistol Sig Sauer replika.

Setelah membunuh keempat preman itu, mereka membawa kabur kamera CCTV beserta rekamannya. Mereka mengakui barang bukti yang dibawa sudah dimusnahkan dengan cara dibakar dan dibuang ke Sungai Bengawan Solo.

Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila yang ikut memantau persidangan menolak mengomentari vonis hakim terhadap terdakwa penyerangan Lapas Cebongan. "Kalau bicara 11 tahun sesuai atau tidak, bagi korban dan pelaku pasti tidak sesuai," katanya.

Tapi menurut Siti Noor, Komnas HAM bertanggung jawab terhadap penilaian atas peristiwa penyerangan ini. Selain itu, pihaknya memantau proses persidangan apakah menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia atau tidak.

"Masih ada satu lagi vonis, Komnas HAM akan membuat penilaian secara komprehensif atasi sidang itu. Dari hasil pemantauan, memang ada suasana intimidatif dalam proses persidangan. Ini menjadi catatan," katanya.

Penilaian menurutnya akan dilihat mulai dari apakah terdakwa mendapat penasehat hukum dan bebas intimidasi. Hal serupa juga akan dilihat apa yang dialami saksi. Apakah ada intimindasi atau tidak. Semua laporan Komnas HAM akan disampaikan kepada publik pada Sabtu, 7 September 2013.

"Artinya ada kondisi saksi yang merasa terintimidasi dengan suasana persidangan sehingga mereka takut menyampaikannya apa yang dilihat," katanya.

Menanggapi hasil vonis terhadap terdakwa penyerangan Lapas Cebongan, Mahkamah Agung (MA) meminta seluruh pihak menghormati putusan tersebut. Putusan hakim merupakan merupakan wilayah independensi yang tidak perlu persoalkan.

Hakim agung Gayus Lumbuun yang ikut menjadi tim pemantau dari MA meminta warga Yogyakarta yang kerap melakukan aksi demonstrasi untuk membela para terdakwa juga menghormati putusan itu.

"Siapa saja harus menghormati, undang-undang telah menyediakan sarana hukum seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) yang disebut hukum lanjutan," katanya.

Meski Gayus menyaksikan sendiri desakan publik pada persidangan, tapi menurutnya Majelis Hakim tidak merasakan tekanan serius atas desakan publik ini.

"Artinya, hakim tidak keberatan dan merasa ada contemp of court. Proses persidangan berjalanan seperti biasa tanpa di warnai dengan tekanan," katanya lagi. (sj)

Parkir Cuma Sebentar, Mobil Ini Ditagih Rp48 Juta di Tangerang
Ilustrasi tagian listrik PLN membengkak.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

Kebijakan tidak menaikan tarif listrik pada April-Juni 2024 merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024