Efektifkah Kebijakan Insentif untuk Redam Gejolak Krisis?

Chatib Basri
Sumber :

VIVAnews - Pemerintah telah menyampaikan pokok-pokok paket kebijakan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan itu dikeluarkan setelah beberapa hari terakhir terjadi gejolak di pasar uang dan nilai tukar.

Pada Rabu, 28 Agustus 2013, nilai tukar di sejumlah bank telah mendekati level Rp12.000 per dolar AS. Kurs jual rupiah mencapai kisaran Rp11.600-11.800 per dolar AS.

Bahkan, di salah satu bank swasta, kurs jual rupiah sudah menembus Rp12.000 per dolar AS. Padahal, data transaksi aktual antar bank atau Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada Rabu pagi, rupiah masih berada di posisi Rp10.950 per dolar AS.

Pelemahan rupiah itu terutama dipicu oleh faktor eksternal dan internal. Dari sisi eksternal, terjadi kekhawatiran pengurangan secara bertahap stimulus moneter di AS yang memicu kejatuhan pasar keuangan dan nilai tukar.

Terutama mata uang di beberapa pasar negara berkembang, termasuk Indonesia. Sementara itu, dari sisi internal, gejolak di pasar keuangan dipicu kekhawatiran memburuknya neraca pembayaran.

Gejolak di pasar keuangan dan nilai tukar itu, ditengarai akan berpengaruh pada stabilitas makro ekonomi, yang dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, pemerintah perlu menjaga stabilitas ekonomi dan momentum pertumbuhan pada tingkat yang realistis.

Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah mengambil kebijakan stabilisasi ekonomi dan reformasi struktural dalam jangka pendek. Pemerintah dan Bank Indonesia mengambil langkah-langkah untuk menjaga stabilitas makro ekonomi, khususnya sektor keuangan dan neraca pembayaran.

Gerak cepat pemerintah itu pun dituangkan dengan dikeluarkannya empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pada Rabu, 28 Agustus 2013, Menteri Keuangan, Chatib Basri, juga telah menyosialisasikan PMK tersebut.

Menkeu telah merevisi dan menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan itu untuk menindaklanjuti empat paket kebijakan pemerintah yang dikeluarkan guna meredam dampak krisis ekonomi global saat ini.

Di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Chatib mengungkapkan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk respons cepat seluruh jajaran pemerintah menanggapi ancaman krisis.

"Ini untuk menjawab bahwa tidak benar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak akan berdampak dalam jangka pendek," ujar Chatib di Jakarta.

Empat PMK

Stok Motor Bekas Berlimpah saat Pertengahan Tahun, Ini Penyebabnya

Chatib menjelaskan, empat PMK tersebut adalah, pertama, penyempurnaan PMK No 147/PMK.04/2011 menjadi PMK No 120/PMK.04/2013 tentang Kawasan Berikat. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menambahkan alokasi untuk penjualan lokal seluruh jenis barang.

"Alokasi penjualan lokal diberikan 50 persen dari realisasi ekspor. Sedangkan untuk mendapat batasan penjualan lokal lebih besar dari 50 persen harus mendapatkan persetujuan Dirjen Bea dan Cukai, dan menyertakan rekomendasi Kementerian Perindustrian," ujarnya.

Kedua, PMK No 121/PMK.011/2013 terkait penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk produk tertentu yang sudah tidak tergolong barang mewah. Upaya ini mempertimbangkan barang-barang tersebut telah menjadi barang pokok dan sudah diproduksi di dalam negeri.

Kebijakan ini diharapkan juga dapat menekan impor ilegal secara alami. Sebab, barang-barang produksi dalam negeri diharapkan semakin diminati oleh masyarakat.

Beberapa barang yang tidak lagi dikenakan PPnBM antara lain, peralatan rumah tangga dengan batasan harga di bawah Rp5 juta atau Rp10 juta, lemari pendingin dengan batasan harga di bawah Rp10 juta, kemudian pendingin udara dengan batasan harga di bawah Rp8 juta.

PMK ketiga yang dikeluarkan adalah PMK No. 122/PML011/2013 terkait pemberian fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor atau penyerahan buku. Peraturan ini memperluas ruang lingkup pemberian fasilitas tidak terbatas pada buku pelajaran umum, pelajaran agama, dan sebagainya berdasarkan rekomendasi kementerian teknis.

Kemudian, PMK keempat, terkait pemberian pengurangan besarnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh bagi wajib pajak industri tertentu yang tertuang dalam PMK No. 124/PMK.011/2013.

"Wajib pajak yang dapat diberikan insentif PPh tersebut adalah sebagaimana tercantum dalam daftar wajib pajak berdasarkan rekomendasi Menteri Perindustrian," tuturnya.

Melalui langkah-langkah itu, pemerintah berharap defisit transaksi berjalan pada triwulan ketiga dan keempat 2013 akan menurun. Momentum pertumbuhan ekonomi pun dapat dijaga.

Insentif pajak

Di antara Peraturan Menteri Keuangan itu, terdapat PMK No.124/PMK.011/2013 terkait pengurangan dan penundaan pajak penghasilan bagi karyawan industri padat karya.

Menteri Perindustrian, MS Hidayat, mengungkapkan, kementeriannya telah mengategorikan lima jenis industri yang akan mendapatkan insentif tersebut. Lima industri itu adalah tekstil, garmen, furnitur, mainan, dan alas kaki.

"Masing-masing sudah kami identifikasi dan segera dilaporkan ke Menkeu," ujar Hidayat.

Sebagai petunjuk pelaksanaan, Hidayat telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian terkait kebijakan tersebut, sehingga diharapkan implementasinya dapat cepat dilakukan.

Kementerian Perindustrian, dia melanjutkan, juga menggandeng para asosiasi yang ada di sektor tersebut, agar kebijakan ini tidak salah sasaran. "Asosiasi nanti memberi tahu, mana yang masih aktif atau tidak," tambahnya.

Upaya ini, Hidayat menuturkan, diharapkan dapat membendung terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan demikian, daya beli masyarakat dapat dijaga. "Kami bertekad, tidak ada PHK pada tahun ini," harapnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, menambahkan, penerimaan pajak tahun ini tidak akan terganggu, meski pemerintah menerbitkan kebijakan penundaan dan penghapusan pajak pekerja di industri padat karya.

Menurut Fuad, kebijakan insentif pajak pekerja industri padat karya itu hanya bersifat sementara. Penerapannya dibatasi hingga akhir tahun ini untuk mengantisipasi krisis.

"Ini cuma sampai akhir tahun. Tahun depan nanti kami lihat lagi, bagaimana performa industri tersebut," ujar Fuad di kantornya, Jakarta.

Dari lima sektor yang akan diberikan insentif tersebut, Fuad melanjutkan, tidak semua perusahaan dapat menikmatinya. Kementerian Perindustrian akan mengidentifikasi perusahaan mana saja yang akan direkomendasikan.

"Mereka yang akan memberikan daftar perusahaan-perusahaan yang memang mengalami penurunan dan terancam akan melakukan PHK," kata Fuad.

Pemerintah pun, menurut Fuad, selama ini memberikan dispensasi pajak. Untuk itu, dia optimistis penerimaan pajak dapat tetap tercapai sesuai target.

Cadangan devisa aman

Nikita Mirzani Ajak Perempuan Berani Sudahi Hubungan Toxic

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, mengatakan, cadangan devisa masih cukup untuk menjaga nilai tukar. Saat ini, jumlah cadangan devisa cukup untuk membiayai 5,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri.

Jumlah ini jauh lebih baik dibandingkan 2005-2008. Saat itu, jumlah cadangan devisa hanya US$50 miliar. "Jumlah cadangan devisa kita sekarang US$90 miliar, meski pernah di atas US$100 miliar," kata Agus. Pada akhir Desember 2012, cadangan devisa masih mencapai US$112 miliar.

Agus berpendapat jumlah cadangan devisa sangat tergantung dengan aliran kas yang masuk ke dalam negeri.

Sejak akhir Desember 2012 hingga Juli 2013, cadangan devisa sudah tergerus sebesar US$20,11 miliar atau setara Rp220,8 triliun. Selama periode itu, cadangan devisa cenderung terus menyusut, meski sempat naik pada April 2013. (eh)

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Menteri PUPR: Pembangunan Rumah Menteri di IKN Sudah 80 Persen, Target Rampung Juli

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan, sampai saat ini progres dari pembangunan rumah tapak jabatan menteri di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mencapai 80 persen.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024