Kemensos Ragukan Rapor Merah dari Ombudsman

Mentri Sosial Dr. Salim Segaf al Jufri
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Harta Kekayaan Presiden Jokowi Meningkat, Kini Jadi Rp 95,8 Miliar
- Kementerian Sosial menjadi salah satu dari lima kementerian yang dinilai Ombudsman memiliki rapor merah dalam kinerja pelayanan publik, khususnya pada unit pelayanan perizinan.

Rampung Diperiksa KPK, Sekjen DPR RI Beberkan Hal Ini

Menanggapi hasil observasi ini, Kepala Biro Humas Kemensos Benny Satya Nugraha mengatakan pihaknya meragukan penilaian yang dilakukan Ombudsman itu.
Kronologi Mengerikan 3 Cewek Remaja Sekap, Rampok dan Semprot Korban Pakai Cairan Serangga


"Saya meragukan itu, apa ukurannya, instrumennya, metode surveinya, berapa
margin error
nya dan sebagainya. Dia (survei) itu punya kelemahan," kata Benny di Jakarta, Senin 22 Juli 2013.


Menurut Benny, selama ini Kemensos memiliki tim reaksi cepat yang menangani masalah pelayanan publik.


"Ombudsman itu dalam kapasitas apa menyampaikan itu, Pak Danang, Ketua Ombudsman, pernah diundang ke Kemensos dalam rangka wilayah bebas korupsi. Kemensos ini kan langsung berhadapan dengan publik untuk urusan sosial. Semua itu ada SOP-nya," ujar dia.


Ia pun menambahkan, selama ini Kemensos menggunakan perizinan legal. Sosialisasi juga dilakukan, termasuk dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).


"Unit pelayanan kita
one day service
, pengumpulan uang dan barang
one day service
semua kita respon cepat, untuk ke panti-panti sosial kita juga proses dengan cepat. Semuanya ada di website, pengadaan barang dan jasa juga sudah
online
," tuturnya.


Ombudsman Republik Indonesia merilis hasil observasi terhadap kinerja pelayanan publik khususnya pada unit pelayanan perizinan terhadap 18 kementerian. Hasilnya, Ombudsman menunjuk lima kementerian dengan rapor pelayanan publik paling buruk.


Lima kementerian dengan rapor merah itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


"Lima kementerian itu belum mematuhi seluruh komponen standar pelayanan yang tertuang dalam Undang-undang Pelayanan Publik," kata Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya