Setelah Djoko Susilo Datang di

Djoko Susilo
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Sembilan jam dicecar para penyidik, Djoko Susilo selamat dari “Jumat Keramat.” Mitos “Jumat Keramat” itu jadi sohor sebab banyak tersangka kasus korupsi yang diperiksa pada hari Jumat di Komisi Pemberantasan Korupsi, tak pulang lagi ke rumah alias langsung masuk kamar tahanan.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Dan begitulah yang diramaikan semenjak Kamis kemarin. Bahwa Djoko yang dijadwalkan diperiksa hari ini, bakal ditahan. Apalagi, ketika menerima sejumlah tokoh anti korupsi Kamis 4 Oktober 2012,  ketua KPK Abraham Samad sudah menegaskan bahwa dia siap menandatangani surat penahanan mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu.

Tapi Jumat sore tadi, bersama tim kuasa hukumnya, Jenderal Bintang Dua itu bergegas keluar gedung KPK. Kepada para wartawan yang sudah menunggu semenjak pagi dia berkomentar singkat. "Hari ini saya menjalankan proses hukum. Kami mematuhi aturan hukum. Kami juga akan mengikuti proses hukum berikutnya. Terima kasih," kata Djoko.

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

Kabar bahwa tersangka kasus Simulator SIM ini tidak akan ditahan, sesungguhnya sudah berhembus semenjak Jumat siang. Kabar itu beredar di kalangan wartawan. Alasannya adalah sejumlah pimpinan KPK sedang tidak di tempat. Abraham Samad  sendiri sedang berada di Makasar, melayat kakak iparnya yang meninggal dunia. Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu sedang bertugas di luar kota. Hanya ada dua pimpinan yang ada di KPK. Busyro Muqoddas dan Zulkarnaen.

Meski untuk menahan seseorang hanya diperlukan tandatangan salah satu pimpinan, tapi pimpinan yang lain setidak-tidaknya memberi persetujuan, sebagai bagian dari prinsip kepemimpinan kolektif kolegial.

Sumber VIVAnews.com menuturkan bahwa Djoko tidak ditahan bukan lantaran karena sejumlah pimpinan tidak ditempat, tapi karena ada hasil audit yang belum selesai. KPK, kata sumber itu, memang belum berencana menahan mantan Kepala Korlantas itu. “Saya juga bingung kenapa ada statement dia (Djoko) ditahan," kata sumber itu.

Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?

Mabes Polri sendiri sebelumnya sudah mempersilahkan KPK menahan Djoko, jika memang semua bukti sudah ada. "Masalah menahan dan tidak menahan itu hak KPK. Dan menahan itu bukan wajib, tapi dapat menahan. Semua itu hak penyidik, dipersilakan," kata Wakapolri, Nanan Soekarna di Jakarta, Jumat siang.

Nanan meminta agar KPK lebih mengedepankan hukum. Keputusan penahanan tersebut hendaknya tidak didasarkan pada desakan pihak tertentu. Selain itu, katanya, aspek hati nurani juga perlu dipertimbangkan. "Menahan itu bukan kepentingan pribadi, tapi hukum. Itu yang paling penting."

Panggilan Kedua

Mendatangkan Djoko ke KPK memang bukan urusan mudah. Saat panggilan pertama, Jumat 28 September 2012, dia tidak datang. Dia hanya mengirim pengacaranya. Para pengacara itu menyampaikan bahwa kliennya tak datang sebab masih menunggu  fatwa dari Mahkamah Agung. Fatwa yang ditunggu itu adalah tentang siapa yang berhak mengadili kasus ini. KPK atau Polri.

Kasus korupsi Simulator SIM yang melibatkan sejumlah petinggi kepolisian ini, memang diselidiki juga oleh Polri. Inilah yang menimbulkan kesan bahwa kepolisian dan KPK rebutan perkara. Banyak pihak mendesak polisi, bahkan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar membiarkan KPK mengusut kasus ini.

Djoko mengaku merasa terjepit. Dia tidak mau menjalani proses hukum dua kali untuk kasus yang sama. Di KPK dan Polri. Itu sebabnya dia meminta fatwa Mahkamah Agung. Tapi akhirnya permohonan Djoko ditolak. MA beralasan, yang boleh minta fatwa hanya lembaga negara, bukan perorangan.

Jumat pagi 5 Oktober 2012, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengimbau agar Djoko mematuhi proses hukum. Semua anggota Polri, kata Timur, tanpa kecuali  harus mematuhi proses hukum.  "Dia harus patuh terhadap hukum," kata Timur Pradopo usai menghadiri Hari Ulang Tahun TNI ke-67 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat 5 Oktober 2012.

Timur menengaskan bahwa kepolisian sama sekali tidak akan mengintervensi kasus yang sedang membelit mantan anak buahnya itu. Semua perkara, katanya, harus diserahkan kepada proses hukum. Sebelumnya, sejumlah kalangan juga mendesak agar Djoko mematuhi proses hukum yang berlangsung di KPK.

Kuasa hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompul, menegaskan bahwa kliennya datang ke KPK bukan karena tekanan kelompok mana pun. Djoko datang semata-mata sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum yang berlaku. "Hukum yang mendorong kami hadir. Kami datang kemari karena hukum mengatakan begitu, bukan karena desakan, bukan karena ancaman," kata Hotma.

Hotma juga membantah kehadiran Djoko kali ini lantaran permohonan fatwa yang diajukan ke MA ditolak. "Itu tidak ada kaitan dengan ini. Setelah dipelajari secara hukum lebih baik kami yang proaktif datang kemari," ujar Hotma.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya