Outsourcing dan Siapa Salah Jika Buruh Marah

Demo Buruh di DPRD
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Puluhan ribu pekerja atau buruh melakukan demonstrasi massal di seluruh Indonesia  Rabu 3 Oktober 2012, terutama di kota-kota besar.

Marhan Harahap Dihadang Hingga Meninggal, Jokowi Minta Aparat Keamanan Bertindak Humanis

Meski berlangsung tertib dan aman, aksi mogok nasional tersebut memicu akibat sejumlah pabrik menghentikan produksinya karena karyawannya dipaksa ikut berdemo sebagai aksi solidaritas sesama pekerja.

Tuntutan para buruh tersebut masih sama dengan aksi-aksi sebelumnya. Mereka utamanya menghendaki agar segera dihapuskan sistem alih daya (outsourcing) atau aturan kerja kontrak yang masih diterapkan sejumlah perusahaan.

Resmi Jadi WNI, Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Tak Bisa Perkuat Timnas Indonesia Vs Vietnam

Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama yang tercantum dalam pasal 64-66, memang membolehkan adanya outsourcing

"Penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing serta politik upah murah adalah tuntutan utama yang harus dipenuhi," kata Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos dalam keterangan yang diterima VIVAnews, Rabu.

Investasi Dunia Menunggu, Anggota DPR Sarankan Pemerintah Segera Proklamasi Ibu Kota Pindah

Para buruh juga menuntut adanya revisi peraturan secara menyeluruh dengan membuat ketentuan mengenai kebijakan pengupahan yang melindungi buruh serta menjamin upah layak yang ditetapkan dengan proses yang transparan, terbuka serta melibatkan semua konstituen buruh.

"Bentuknya Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)," ujarnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga mengungkapkan, tuntutan buruh yang akan disuarakan antara lain segera dihapuskannya outsourcing, tolak upah murah, jalankan jaminan sosial kesehatan masyarakat pada 2014 dan bukan 2019, serta iuran jaminan kesehatan tetap dibayar pengusaha dan berantas korupsi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi pun setuju bahwa sistem outsourcing perlu ditinjau ulang pemerintah. Terutama, aturan bagi perusahaan yang menyediakan tenaga kontrak atau buruh outsourcing

"Karena setiap ada demo dan mogok kerja, kami sebagai pengusaha pengguna yang kena dampaknya dan selalu disalahkan. Padahal, perusahaan kami tidak membeda-bedakan pekerja outsourcing dengan pegawai tetap, baik dalam pemberian UMR (upah minimun regional) dan kesejahteraan," kata dia saat dihubungi VIVAnews.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui kalau pada pakteknya, penerapan outsourcing itu malah melanggar UU, seperti gaji pekerja atau buruh kontrak dipotong dan kesejahteraannya kurang karena adanya aturan yang diterapkan perusahaan penyedia jasa outsourcing

Kendati demikian, Sofjan tidak ingin mencari siapa yang salah dalam hal ini dan dirinya menyarankan adanya kembali pertemuan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dalam mencari solusi mengatasi tuntutan buruh yang kerap kali berujung dengan demonstrasi dan mogok massal. 

"Kalau ini dibiarkan terus, sebetulnya yang rugi kita semua. Perusahaan asing tidak mau investasi di Indonesia, bahkan yang ada bisa hengkang. Selain itu, perusahaan akan memilih menggunakan tenaga mesin daripada manusia, yang berakibat banyak pengangguran. Jadi, kami sebagai pengusaha sudah baik karena memakai tenaga outsourcing," tegasnya.

Tanggapan Pemerintah

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui juru bicaranya, Julian Pasha mengaku akan senantiasa mendengar aspirasi para buruh yang melakukan demo.

Terkait pemasalahan ini, telah diistruksikan agar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) bekerja optimal untuk memenuhi aspirasi buruh mengenai outsourcing.

"Isu outsourcing termasuk yang diangkat. Bapak Presiden telah memerintahkan Menakertrans melakukan rumusan, baik peraturan tingkat Menakertrans, yang juga melibatkan para serikat pekerja dan pengusaha," kata Julian di Bina Graha, Jakarta, Rabu.

Menurut Julian, Presiden telah dilapori bahwa Kemenakertrans telah melakukan dialog dengan pemangku kepentingan, terkait tenaga alih daya atau outsourcing itu. Namun, belum dilapori apa hasilnya.

"Kami belum mendapat laporan yang lebih baru atau yang terkini mengenai apa hasil pembahasan outsourcing itu. Hal ini jelas di dalam domain Kemenakertrans. Laporan sementara yang masuk demikian," ujarnya.

Julian menuturkan, Presiden berpesan kepada Menakertrans untuk mengkomunikasikan bila masih ada harapan atau keinginan pekerja dan pengusaha. "Sehingga benar-benar, ketika pada saatnya nanti rancangan peraturan tenaga kerja diimplementasikan bisa diterima dan dijalankan," katanya.

Menakertrans, Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pihaknya dan para pekerja telah menyepakati akan membuat peraturan Menakertrans guna mempertegas UU penghapusan outsourcing

Dalam Permen tersebut, dia melanjutkan, outsourcing hanya diperkenankan untuk lima bidang pekerjaan. Yaitu, cleaning service, keamanan, transportasi, catering, kemudian pemborongan pertambangan. "Sudah ada kesepakatan dengan buruh, itu memang boleh dan diatur UU," tambahnya di tempat terpisah.

Muhaimin berharap agar demonstrasi dan mogok massal dihentikan dan lebih mengedepankan dialog kedua pihak, jika masih ada masalah yang harus diselesaikan. 

Selain itu, pemerintah juga berjanji akan mencabut izin perusahaan-perusahaan alih daya atau outsourcing yang terbukti menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.

"Perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut izinnya," kata Muhaimin. 

Muhaimin mengaku bahwa kementerian telah berkoordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan aturan outsourcing.

Penyimpangan terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak adanya asuransi pekerja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial. 

"Kami sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya. Proses pengesahannya tinggal menunggu pembahasan akhir di tingkat tripatit nasional," kata Muhaimin. 

Penilaian ADB

Sementara itu, Asia Development Bank (ADB) menilai pekerja dengan sistem alih daya atau outsourcing masih dibutuhkan selama tidak mengerjakan pekerjaan inti. Jika dikelola dengan baik, outsourcing dapat meningkatkan perekonomian Indonesia dari sektor jasa. 

Senior Country Economist Indonesia Resident Mission, Edimon Ginting menjelaskan, outsourcing bertujuan untuk efisiensi perusahaan. "Ada hal-hal penting yang bisa di-outsourcing, seperti cleaning service. Selama tidak core business yang di-outsourcing maka masih perlu," katanya di Jakarta, Rabu.

Ia menilai bahwa outsourcing tidak selamanya jelek, karena di beberapa negara seperti India dan Malaysia memanfaatkan outsourcing untuk membuka lapangan pekerjaan. Banyak perusahaan Amerika Serikat yang membuka back office seperti call center di negara-negara berkembang seperti Filipina dan India.

"Saat ini, untuk call center di dunia dikuasai oleh Filipina dan India, karena kedua negara tersebut unggul dalam bahasa Inggris. Khususnya Filipina punya keunggulan lain, yaitu lebih ramah terhadap konsumen," paparnya.

Edimon menganalisis, maraknya penolakan outsourcing di Indonesia lebih disebabkan UU Ketenagakerjaan tidak jelas mendefinisikan apa itu outsourcing sehingga antara perusahaan dan karyawan mengartikan sendiri. Jika sudah ada dua kepentingan seperti itu, harus ada jalan tengah untuk mencari solusi lebih baik. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya