Bila Tunjangan Pensiun PNS Naik

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Kendati mengaku beban keuangan negara semakin berat, pemerintah tetap menaikkan alokasi anggaran untuk program tunjangan pensiun pegawai negeri sipil (PNS). 

5 Fakta Menarik Jelang Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23

Bahkan, alokasi dana untuk pegawai purna jabatan tersebut mencapai 37 persen dari total rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2013.

"Dari total belanja pegawai sebesar lebih dari Rp200 triliun, Rp74 triliun adalah untuk pensiun PNS," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Kamis 22 Agustus 2012.

Wika Salim Ungkap Kondisi Terkini Tukul Arwana

Agus mengakui, masalah tetap tingginya anggaran pemerintah untuk PNS dan para pensiunan itu dikarenakan dua persoalan utama dalam sistem penggajian. 

Masalah pertama, gaji pokok PNS saat ini masih lebih kecil dibanding dengan tunjangan pegawai. Padahal idealnya, gaji pokok harus lebih besar ketimbang tunjangan pegawai. "Tapi kan ternyata tekanannya kepada pensiunan sudah begitu besar," kata Agus Marto.

Soetta Jadi Bandara Tersibuk di Asia Tenggara

Sementara masalah kedua adalah program pensiunan PNS yang saat ini menggunakan sistem pay as you go. Sistem ini diterjemahkan sebagai pembayaran pensiun PNS dilakukan ketika para PNS telah menghabiskan masa tugasnya.

Kendati harus menaikkan anggaran pensiun PNS, Agus Martowardojo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, menegaskan pemerintah akan segera membenahi permasalahan anggaran gaji PNS di alokasi belanja pegawai APBN.

"Kami akan menata kembali program pensiun, khususnya pensiun PNS," tegas Agus.

Gaji Terus Naik

Selama ini, anggaran pemerintah untuk PNS dan para pensiunan memang terus meningkat. Dalam Nota Keuangan Rencana APBN 2013 yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tak kurang dari Rp241,1 triliun atau 2,6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dialokasikan untuk belanja pegawai.

Mengutip definisi yang dibuat pemerintah, belanja pegawai adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah purnatugas, sebagai imbalan dan penghargaan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Secara nominal, jumlah anggaran belanja pegawai itu mengalami peningkatan 13,6 persen (Rp28,9 triliun) bila dibandingkan dengan APBNP tahun 2012 yang mencapai Rp212,3 triliun.

Anggaran tersebut nantinya dialokasikan untuk belanja gaji dan tunjangan, honorarium, vakasi, lembur dan lain-lain, serta alokasi anggaran untuk kontribusi sosial.

Untuk pos gaji dan tunjangan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp112,2 triliun atau naik Rp10,9 triliun (10,7 persen) dibandingkan pagu APBNP 2012. Kenaikan ini tak terlepas dari kenaikan gaji pokok rata-rata sebesar 7 persen dan antisipasi kebutuhan PNS baru. 

Sementara untuk pos honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain dalam RAPBN tahun 2013 direncanakan sebesar Rp51,6 triliun. Peningkatan ini bersumber dari alokasi anggaran untuk remunerasi pada sejumlah kementerian/lembaga negara. 

Khusus untuk alokasi pensiun dan asuransi kesehatan yang masuk pos kontribusi sosial, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp77,3 triliun atau naik Rp8,1 triliun. Rencananya, para mantan abdi negara bakal menikmati kenaikan pensiun pokok sebesar 7 persen. 

Menilik anggaran APBN sejak 2007 hingga 2012, realisasi belanja pegawai secara nominal mengalami peningkatan rata-rata 18,6 persen per tahun. Catatan pemerintah menunjukan alokasi belanja pegawai pada 2007 lalu hanya sebesar Rp90,4 triliun. Sementara pada 2012 telah melonjak menjadi Rp212,3 triliun.

Sebagian besar realisasi belanja pegawai itu digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan serta honorarium, vakasi, lembur sekitar 66,5 persen. Sedangkan sisanya sekitar 33,5 persen habis digunakan untuk kontribusi sosial yaitu iuran asuransi kesehatan dan pembayaran manfaat pensiun.

Khusus untuk anggaran pensiun, pemerintah mengklaim kenaikan belanja pegawai bagi para purna bakti PNS itu disebabkan naiknya gaji pokok pensiun PNS dan pemberian pensiun bulan ke-13.

Jangan Seperti Eropa

Menilai fenomena tersebut, Pengamat Ekonomi dari INDEF, Aviliani kepada VIVAnews mengatakan, alokasi anggaran pensiunan PNS yang terus naik menunjukan pemerintah belum melihat kebutuhan jangka panjang terhadap alokasi. Lebih jauh, dia menganggap perencanaan untuk belanja pegawai, khususnya alokasi pensiun, belum matang.

"Kondisi itu bisa membahayakan, jangan sampai Indonesia bisa seperti Eropa," kata Aviliani yang menjelaskan krisis dana pensiun membuat sejumlah negara Eropa terlilit masalah fiskal. 

Untuk saat ini, Aviliani menganggap kondisi fiskal Indonesia untuk menunjang anggaran pensiun PNS memang masih cukup aman. Pemerintah dinilai masih mampu menanggung para pensiunan yang jumlahnya hanya 7 persen dari total penduduk Indonesia. 

Kondisi ini berbeda dengan negara-negara Eropa di mana jumlah golongan usia non produktif telah mencapai 70 persen dari total penduduknya. 

Selain itu, pemerintah juga hanya menanggung dana sosial bagai para pensiunan PNS. Penduduk Indonesia yang masuk golongan pengangguran masih belum masuk dalam jaminan sosial pemerintah. 

"Indonesia belum menjalankan sepenuhnya program Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS). Nantinya, penduduk yang menganggur juga akan menjadi tanggungan pemerintah," kata dia. 

Mengantisipasi makin beratnya anggaran pemerintah untuk program pensiun PNS, Avilini mengusulkan dua langkah yang harus segera ditempuh pemerintah. 

Pertama, pemerintah harus segera memetakan kebutuhan PNS dan pensiunan untuk program jangka panjang. Langkah kedua adalah menentukan masa pensiun bagi pegawai pemerintah. 

"Mumpung belum ada BPJS, pemerintah harus segera membenahi itu," kata Aviliani. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya