Larangan Premium Jawa-Bali Mulai Diterapkan
Ini kelanjutan larangan BBM subsidi bagi kendaraan dinas Jabodetabek.
2.107 SPBU Pertamina di Jawa-Bali sudah siap melayani Pertamax (VIVAnews/ Muhamad Solihin)
VIVAnews – Mulai hari ini, Rabu 1 Agustus 2012, seluruh kendaraan dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD di Jawa-Bali tak boleh lagi menggunakan bahan bakar bersubsidi. Mereka harus menggunakan Pertamax.
Sesuai pasal 5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.12/2012, ini merupakan kelanjutan dari larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas di Jabodetabek yang telah dilberakukan pada 1 Juni lalu.
PT Pertamina, perusahaan yang menangani distribusi minyak di Indonesia, menegaskan kesiapannya dalam menyokong kebijakan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi. Ini seiring dengan makin meningkatnya jumlah SPBU yang dapat melayani pembelian Pertamax.
Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengatakan hingga Juni, jumlah SPBU Pertamina yang beroperasi di Jawa-Bali mencapai 3.083 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.107 unit telah dapat melayani pembelian Pertamax, 697 unit berpotensi untuk dilakukan pengalihan fungsi tangki pendam dari Premium ke Pertamax, dan 279 lainnya memerlukan investasi baru.
“Dengan perkembangan tersebut, kami sangat siap mendukung pembatasan konsumsi BBM bersubsidi," kata Karen, Selasa 31 Juli 2012.
Kebijakan ini besar manfaatnya. Pertamina menyatakan saat pembatasan mulai diterapkan, konsumsi Pertamax pada Juni melonjak 16 persen dibandingkan Mei. "Apalagi saat ini harga minyak cenderung turun, pasti akan lebih banyak lagi," katanya, yakin.
Tak cuma Karen, pemerintah juga mengklaim program penghematan ini juga berjalan sesuai target. Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo mengatakan penjualan Premium bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jabodetabek periode 1-10 Mei turun 2,4 persen dibandingkan 1-10 Mei. Sementara itu, penjualan Pertamax naik 8,5 persen. "Ini artinya penghematan sudah berjalan baik," katanya, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dari 41.000 kendaraan dinas di wilayah Jabodetabek, hanya kurang dari satu persen yang masih memakai Premium bersubsidi. BPH Migas optimistis pelanggaran kendaraan dinas yang memakai Premium bisa ditekan setelah selesainya pembagian stiker.
Terkait dengan potensi lonjakan konsumsi Pertamax, Karen mengatakan stok Pertamax dan Pertamax Plus aman, rata-rata berada di level 67 hari.
“Kami telah mengantisipasi, karena penerapan kebijakan ini momentumnya bersamaan dengan mudik Lebaran," katanya. "Kami juga akan melakukan pengalihan fungsi sementara pada sebagian tangki pendam dan mobil tangki Solar ke Premium atau Pertamax selama masa Lebaran.”
Terkait mudik, Kementerian Energi menyatakan tetap akan melarang penggunaan Premium bagi para pemudik yang mengendarai mobil pelat merah. Sayangnya, apa sanksinya tak jelas. "Nanti akan diatur instansi terkait, bukan diatur Kementerian Energi," kata Ketua Tim Nasional Penghematan BBM Bersubsidi, Hadi Purnomo. (kd)
- Info Momentum
- Efek Music Mozart Terhadap Kesehatan dan Kecerdasan
- Memori Otak Bisa Disimpan dalam Hardisk
- Misteri Kasus Frederick Valentich Diculik UFO
- Misteri Dibalik Uang Pecahan 20 Dollar Amerika
- Beredar Foto Seksi Mirip Sefty Sanustika Istri Fathanah
- Kisah Misteri Penyebab Kecelakaan di Gunung Lipan Kalimantan
- FOTO dan VIDEO : Darin Mumtazah Pelajar Cantik Simpanan Lutfi Hasan



