FOKUS

Saat Bea Cukai Kembali Tercoreng Kasus Suap

KPK menangkap oknum pegawai Bea Cukai. Dugaan: terlibat suap.

ddd
Kamis, 21 Juni 2012, 21:15 Ita Lismawati F. Malau, R. Jihad Akbar, Dedy Priatmojo
KPK menangkap tangan oknum Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta
KPK menangkap tangan oknum Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan oknum pegawai Bea Cukai yang diduga terlibat suap di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Ini bukan kali pertama. Reformasi di institusi ini jalan di tempat?

Dugaan suap-menyuap di Bandara Soekarno Hatta ini melibatkan oknum Bea Cukai bernama Wahono dan seorang warga negara Amerika bernama Andreas Scott Malcolm.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis 21 Juni 2012, suap antara kedua orang ini bukan kali pertama. "Ini yang kedua oleh A (Andreas)," kata Bambang.

Cerita penggerebekan ini bermula dari penyidik KPK yang mendapat informasi bahwa ada pejabat Bea Cukai akan bertransaksi di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.

Tiga tim penyidik KPK pun berangkat sejak Rabu pagi 20 Juni 2012, sekitar pukul 09.30 WIB untuk melakukan pengintaian di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Sampai pada akhirnya sekitar pukul 18.00 WIB, KPK menangkap tangan tujuh orang. Para tersangka ditangkap di dua tempat. Pertama di Bandara Soekarno Hatta di terminal kargo dan rest area km 13 tol Jakarta.

Salah satu yang diamankan adalah oknum pegawai Bea Cukai, Wahono dan dua orang perantara dari pihak swasta Edy dan Aan di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta. Sementara warga negara Amerika Serikat Andrew Scott Malcolm, satu orang perantara dari pihak swasta Roy dan dua orang yang diduga supir serta sekuriti ditangkap di rest area km 13 tol Jakarta-Merak.

Tangkap tangan ini bermula dari niat Andrew yang berwarga negara Amerika untuk mengurus dokumen barang-barang di Bea Cukai, Soekarno Hatta yang sudah mengendap selama empat bulan. Barang-barang berupa peralatan rumah itu milik perusahaan tempat Andrew bekerja di kawasan Cilandak Jakarta Selatan.

Dalam pemeriksaan KPK, Andrew mengaku dimintai uang Rp150 juta untuk dapat mengeluarkan barang tersebut oleh oknum Bea Cukai yang belakang diketahui bernama Wahono. Untuk mempermudah urusan itu, Andrew meminta seorang perantara bernama Edi. Andrew tidak berhubungan secara langsung dengan Wahono tetapi melalui Edi.

Singkat cerita, Edi bersama dua temannya Aan dan Roy mengurus dokumen barang milik Andrew. Edi memberikan uang senilai Rp104 juta yang ditaruh di dalam tas kresek hitam kepada Wahono sebagai syarat untuk mengeluarkan barang tersebut.

Uang tersebut juga yang akhirnya ditemukan penyidik KPK saat tangkap tangan. Selanjutnya saat diperiksa KPK, Edi mengakui bahwa ia juga ikut mengantongi uang senilai Rp6 juta.

Dugaan sementara tiga orang perantara ini sengaja memotong jumlah uang yang diserahkan Andrew senilai Rp 150 Juta. Padahal yang disampaikan ke Wahono berjumlah Rp 104 juta. Dari jumlah yang diserahkan Edi senilai Rp 6 juta, uang yang belum diketahui masih tersisa Rp 40 Juta.

"Ada dugaan pemerasan yang dilakukan W kepada A warga negara Amerika melalui perantara yang namanya disebut tadi (Edi, Aan dan Roy)," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.

Hingga Kamis sore, KPK masih terus memeriksa secara intensif semua orang yang diamankan. Dan hingga pukul 17.00 WIB, KPK belum menetapkan satu pun sebagai tersangka.

Terulang Lagi

Bukan kali pertama ini, oknum Bea Cukai diciduk KPK gara-gara urusan uang 'haram.' Pada akhir Mei 2008, KPK menggeledah Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Komisi menemukan Rp500 juta dari laci para pegawai. Selain itu, komisi juga menemukan dokumen penerimaan transfer, cek, dan banyak amplop yang ditujukan kepada pejabat Bea Cukai.

Selesai menggeledah, KPK mengamankan pejabat pemeriksa dokumen di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Agus Syafiin Pane. Hasil penyelidikan, Agus diduga menerima suap Rp108 juta. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka, lalu kemudian ditahan.

Seperti proses tersangka lainnya, Agus pun dibawa ke meja hijau dan didakwa pasal penyuapan sesuai Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus yang digunakan Agus Sayafii adalah setiap importir yang suratnya akan diurus akan ditelpon oleh petugas. Kemudian, uang diambil oleh perantara. Setiap penerimaan itu kemudian dibagi-bagikan kepada 24 petugas. Dia pun diganjar empat tahun penjara.

Jalan di Tempat?
Rupanya, penggeledahan KPK di kantor Bea Cukai Tanjung Priok tahun 2008 tersebut merupakan permintaan Dirjen Bea Cukai Departemen Keuangan saat itu, Anwar Suprijadi. Di sela-sela penggeledahan saat itu, Anwar meminta bantuan KPK untuk membersihkan instansi pimpinannya.

Ternyata, KPK masih saja menemukan oknum yang bermain dengan cara-cara lama. Meski demikian, Anwar mengakui hal itu sudah jauh menurun jika dibandingkan sebelum era reformasi. Menurut Anwar, sebelum ada reformasi, uang 'siluman' mencapai Rp 500 miliar per bulan.

Lantas, mengapa masih ada saja oknum Bea Cukai yang tertangkap tangan bermain uang 'siluman'?

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, V. Sonny Lohor mengaku bakal terus melakukan pembenahan di jajaran pegawainya. "Kami terus beres-beres. Yang tidak benar ya diproses, mulai dari sanksi disiplin hingga diproses secara hukum," kata dia melalui pesan pendek kepada VIVAnews.

Sonny menambahkan tim dari Kementerian Keuangan turut mendampingi petugas KPK dalam penggerebekan tersebut. (eh)

 


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
potret wajah indonesia banget dah.
Balas   • Laporkan
dulkamid
22/06/2012
Kejadian ini, saya yakin, tidak akan mencoreng muka bea cukai. Tapi mencoreng telapak kakinya. Lha, muka dan semua permukaan tubuh bea cukai, kecuali tapak kaki tadi, sudah penuh corengan. Gak ada tempat untuk corengan baru.
Balas   • Laporkan
the.ui.chan
21/06/2012
sudah menjadi rahasia umum bea cukai di bandara,pelabuhan,semua sama saja gak ada pelicin jgn hrp brg anda akan keluar dengan mulus yg tertangkap tangan aja ada beritanya yg engak??>>hanya Tuhan dan yg bersangkutan yg Tau>>
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru