Pencurian Fasilitas Publik Memprihatinkan
Bahkan halte pun dicuri dengan cara dipotong-potong kemudian diangkut dengan truk.
Tiang penyangga jalan tol dirusak dan kemudian diambil besinya. (Arnes Ritonga/Jakarta Utara)
VIVAnews - Pengrusakan dan pencurian fasilitas publik di Provinsi DKI Jakarta semakin memprihatinkan, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Seperti yang terjadi pada tiang penyangga Jalan Tol Wiyoto Wiyono, di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tiang yang berfungsi sangat vital tersebut sengaja dikikis oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Tiang beton tol sengaja dipahat untuk diambil besinya.
Aksi pencurian besi pada tiang tol ini sudah terjadi sejak 1998 lalu. Pelakunya diduga warga ilegal yang tinggal di kolong jembatan. Mereka biasanya beraksi tengah malam, sekitar pukul 01.00 dini hari. Karena alasan untuk bertahan hidup, mereka kemudian berfikir ekonomis, dan mencuri besi untuk bisa dijual lagi.
Ada belasan penyangga jalan tol yang berdekatan dengan pemukiman warga di RW 07 dan 08, yang kondisinya terkikis. Bahkan, lima tiang sudah hancur dan terkelupas sehingga rangka besi tiang terlihat.
Berdasarkan pengamatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), pengelola jalan tol tersebut, kasus pencurian besi penyangga ini terjadi di sepanjang jalan tol hingga kawasan Penjaringan. Jumlahnya sudah mencapai puluhan.
"Kurang lebih ada 55 ribu meter persegi luas tol dan sepanjang 12 kilometer merupakan titik rawan pengrusakan," kata Manajer Pemeliharaan Jalan Tol PT CMNP, Bagus Medisuarso.
Selain merusak tiang penyangga tol, orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu juga menyasar aset-aset lain yang merupakan bagian dari jalan tol. Seperti rambu-rambu tol, tempat penampungan saluran air, pipa-pipa drainase, bahkan tiang bendera.
Pengelola jalan tol sudah melaporkan aksi ini kepada Polsek Penjaringan. Dengan pelaporan ini, diharapkan polisi serius menghentikan aksi pencurian. Pengamanan diakui sangat sulit, karena pencurian dilakukan pada malam hari atau saat hujan.
"Kami juga koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan agar membersihkan warga-warga ilegal yang berada di bawah tol. Karena mereka kan punya Satpol PP. Kami meminta agar mereka jauh dari kolong jalan layang," tuturnya
Pencurian tidak hanya terjadi pada fasilitas jalan tol dan jauh dari pengawasan. Sejumlah fasilitas publik di pusat kota juga kerap dirusak atau hilang dicuri. Sekitar April lalu misalnya, tutup lubang drainase kawasan Fatmawati, Jalan Jederal Sudirman, Gatot Subroto, kawasan Kuningan, dan sejumlah lokasi di Jakarta Barat hilang dicuri. Tidak tanggung-tanggung, ada 34 unit penutup saluran air yang hilang.
Akibat aksi pencurian ini, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DKI Jakarta mengalami kerugian hingga Rp204 juta. Diperkirakan pelaku adalah orang profesional, karena sangat aksi pencurian gril baja dengan berat 200 kilogram itu dilakukan sangat terencana. Dan tutup gorong-gorong tersebut hanya bisa diangkat dengan mobil derek.
Sebagai antisipasi aksi pencurian yang sering terjadi, penutup saluran air itu kini diganti dengan beton. Padahal, penggunaan besi baja dipilih agar genangan air bisa lebih cepat mengalir. Sebab, lubang pada penutup besi lebih banyak ketimbang menggunakan beton.
Pencurian halte sebagai saranan penunjang bagi penumpang juga pernah terjadi. Tidak jelas siapa pelakunya, sejumlah orang tidak dikenal datang saat tengah malam dengan peralatan las dan membawa truk untuk mengangkut halte yang sudah mereka potong-potong. Kejadian pencurian halte di Jalan M Khafi I yang berada persis di pertigaan Jalan Kemenyan, sudah beberapa kali terjadi.
Selain pencurian, fasilitas publik juga sering dirusak karena ulah tangan jahil. Sarana yang disediakan itu antara lain, telepon umum, toilet umum, halte bus dan busway, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan fasilitas lain yang ada di taman kota. Aksi vandalisme adalah kasus paling banyak terjadi.
Kurang Pengawasan
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, memastikan bahwa kondisi yang terjadi sekarang ini sudah sangat memprihatinkan. Banyak orang di Jakarta berani merusak aset yang disediakan untuk kepentingan publik bagi kepentingan pribadinya sendiri. "Sudah sangat berfikir secara ekonomis, aset publik juga bisa dijual," katanya.
Keadaan ini, menurutnya, terjadi karena kurangnya pengawasan dan pemantauan. Sehingga ada sisi kelemahan atau peluang untuk melakukan kejahatan terhadap aset publik ini.
Banyaknya masyarakat yang tidak peduli dan berani melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain karena mereka gagal secara peningkatan kualitas hidup dan tidak mendapat kesempatan pekerjaan akibat ketatnya kompetisi. Ketika melihat ada kesempatan mencuri dam menjual aset publik tersebut, mereka kemudian langsung memanfaatkannya.
"Kejahatan bukan hanya kriminilatas pada orang per orang. Kejahatan aset publik juga meningkat. Banyak orang putus asa dan membela diri untuk bertahan hidup dengan cara yang tidak baik," katanya.
Selain itu, kata Yayat, pencurian fasilitas publik lebih aman dilakukan karena sangat sedikit yang peduli. Koordinasi yang lemah, mulai dari perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan, membuat pencurian aset milik kota lebih cepat terjadi. Saling lempar tanggungjawab membuat fokus untuk memelihara fasilitas umum tidak berjalan dengan baik.
Hal ini berbeda dengan aset milik swasta seperti di proyek properti kawasan SCBD, Kelapa Gading, dan sejumlah daerah elit lain yang selalu diawasi dan dijaga ketat. Pengelolaan secara profesional, untuk kepuasan pelanggan menjadi alasan utama. Dan hal ini harusnya dilakukan Pemerintah DKI Jakarta.
Kerusakan fasilitas publik juga banyak terjadi saat ramai unjuk rasa. Sejumlah peristiwa bentrokan antara mahasiswa dan petugas keamanan menyebabkan banyak fasilitas umum rusak. Antara lain separator bus Transjakarta, pos polisi dan sejumlah rambu petunjuk dan lampu pengatur jalan.
Pada kenyatannya seluruh fasilitas umum di Jakarta memang kurang bernasib baik. Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas rancangan peraturan daerah mengenai fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Menurut Gubernur DKI, Fauzi Bowo, hal ini perlu dilakukan guna untuk menjadi dasar pengambilan tindakan yang lebih tegas terkait masalah tersebut. Peraturan daerah itu merupakan payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, juga dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang daerah dan pengaturan bidang fasos-fasum Jakarta.
Dalam pengelolaan fasilitas sosial dan umum, kata Foke, panggilan akrab Fauzi Bowo, juga dibutuhkan peran masyarakat untuk memantau terjadinya penyalahgunaan peruntukan, pemanfaatan, penyerobotan, dan pengerusakan fasiltas umum oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
-
10 Gol Tercipta di Laga Perpisahan Ferguson
-
Belasan RS Mundur dari Program KJS Andalan Jokowi. Ada Apa?
-
Manchester City Perpanjang Daftar "Invasi" Klub Eropa ke Indonesia
-
Chelsea Segel Posisi Ketiga Klasemen Akhir
-
Spurs Tetap Gagal ke UCL Meski Sukses Tekuk Sunderland
-
ManCity Tutup Musim dengan Kekalahan
- Info Momentum
- Misteri Persamaan Kasus Pembunuhan Mary Ashford dan Barbara Forrest
- Corpse Candle, Menguak Misteri Lilin Kematian
- Misteri Dimensi Pararel di Segitiga Bennington
- Kebetulan yang Menakjubkan dalam Kematian
- 5 Pasangan Ayah dan Anak Menjadi Presiden
- Join [Game] Team A vs Team B
- FOTO Kegiatan Harian Pesumo di Jepang



