Tidak Lapor Harta, Pejabat BUMN Bakal Dicopot
Seorang komisaris bakal dicopot. Para pejabat BUMN diharapkan segera lapor harta mereka.
Meneg BUMN Dahlan Iskan mendatangi KPK untuk mengurusi LHKPN anak buahnya (ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang)
VIVAnews - Dahlan Iskan bikin gebrakan lagi. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu kini sedang menata kedisiplinan anak buahnya, terutama para petinggi perusahaan BUMN. Dia mewajibkan semua para petinggi perusahaan negara melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila membandel, bersiaplah dicopot.
Untuk urusan harta kekayaan itulah Dahlan Iskan mendatangi kantor KPK di Kuningan Jakarta Pusat, Selasa 19 Juni 2012. Dia datang dengan tangan kosong. Sesudah 40 menit di dalam kantor itu, Dahlan keluar sembari memegang sebuah map. Map itu berisi Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah pimpinan perusahaan BUMN.
Kepada wartawan Dahlam menuturkan,"Map ini berisi tentang komisaris di BUMN yang tidak mau menyerahkan laporan kekayaannya." Lha kok ada petinggi perusahaan negara yang tidak mau melaporkan harta kekayaan? Dahlan lalu membuka kisah soal si komisaris ini kepada para wartawan.
Di sebuah perusahaan negara, katanya, ada seorang komisaris yang secara sengaja tidak mau melaporkan harta kekayaan. Padahal, sang pejabat itu sudah pernah diminta laporan LHKPN, bahkan sebelum Dahlan menjabat menteri BUMN. Apa alasanya? Dahlan mengaku tidak tahu. Dia hanya bisa mengira-ngira. "Mungkin dia merasa, 'saya ini miskin kok disuruh lapor-lapor harta kekayaan.' Mungkin juga, 'saya ini kaya, nanti kekayaan saya diketahui orang.' Bisa saja kan."
Si pejabat itu, kata Dahlan, akan memilih untuk mengundurkan diri jika dipaksa melaporkan harta kekayaan. "Tapi, sampai hari ini, nggak mundur-mundur." Siapa sang pejabat itu dan komisaris di perusahaan apa, Dahlan tidak mau menyebutnya.
Sumber VIVAnews.com yang dekat dengan Dahlan Iskan menuturkan bahwa pejabat yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya itu adalah seorang komisaris di PT Pos Indonesia. "Pak Dahlan telah mengontak deputinya untuk mengurus pergantian komisaris tersebut," kata sumber itu. Si sumber ini memastikan bahwa dalam satu-dua hari ini si komisaris itu dicopot.
Dahlan juga telah memerintahkan kepada seluruh pejabat BUMN agar segera melaporkan harta kekayaan dengan cara melengkapi berkas-berkas LHKPN yang diminta KPK. Terhadap pejabat yang tidak mau melaporkan harta kekayaan KPK sudah memberi peringatan pertama. Jika sampai dapat peringatan kedua dan tak melapor juga, maka langsung dicopot. Kementerian BUMN, kata Dahlan, tidak akan menunggu yang bersangkutan mundur.
Sikap tegas itu diperlukan agar menjadi pelajaran bagi para pejabat yang lain. Diharapkan agar para pejabat di lingkungan BUMN, tidak menunggu peringatan kedua untuk memberi laporan soal harta kekayaan. Kesadaran untuk melaporkan harta kekayaan itu sangat penting demi akuntabilitas publik. Jika ada pimpinan yang tidak mau didisiplinkan, imbuhnya, silakan berhenti saja jadi pimpinan. "Kalau enggak mau melaporkan harta, berarti dia tidak mau jadi pimpinan."
Siapa yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan?
Kewajiban para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan sudah digariskan dalam undang-undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pada Pasal 5 ayat (2) UU tersebut disebutkan: Setiap Penyelenggara Negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Pasal 5 ayat (3) juga menyatakan bahwa, Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya, sebelum dan setelah menjabat.
Undang-undang itu juga mengatur definisi penyelenggara negara. Definisi itu diatur pada Bab 1. Di situ disebutkan bahwa, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam penjelasan undang-undang ini juga disebutkan bahwa yang termasuk penyelenggara negara meliputi direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD. Selain itu, mereka yang juga masuk kategori penyelenggara negara adalah pimpinan Bank Indonesia, perguruan tinggi negeri, pejabat eselon I dan pejabat lain yang yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Polri.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengakui bahwa memang tidak ada sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang tidak mau melaporkan LHKPN. "Tapi, ada sanksi administrasi dari atasannya," kata Johan saat dihubungi VIVAnews.
Dia lalu mencontohkan komisaris BUMN--yang disebut Dahlan--posisinya terancam hilang hanya gara-gara tidak mau melaporkan harta ke KPK. Menurut Johan, KPK sudah tiga kali mengirim surat kepada si komisaris itu. Tapi tidak digubris. Lantaran tidak digubris itulah, KPK lalu mengirim surat kepada Menteri BUMN. Dan itulah sebabnya mengapa Meneg BUMN datang ke KPK.
-
Ahok: DPRD Mau Makzulkan Jokowi? Belagu Banget
-
Jokowi Rombak Besar-besaran Pejabat Eselon II DKI
-
Tanggapan Kepala Sekolah Darin Soal Dugaan Nikah Siri
-
Mahasiswi Cantik yang Bikin Edinson Cavani Cerai
-
DKI Tawarkan Investor Bangun Pedestrian Layang di Sudirman
-
Anak Gadisnya Dicari KPK, Ibunda DM Angkat Bicara
biasane sing merasa panas begini anaknya pejabat korup....minimal keluarga dekatnya jadi pejabat korup, jadi merasa terganggu kenyamanannya....go to hell aja bareng2 bolo kurawamu sana...
- Info Momentum
- Misteri Pembunuhan Presiden Kennedy Dengan Proyek UFO Rahasia
- Kawah Patomski, Kawah Misterius Bentukan Alien di Tengah Hutan Rusia
- "The Count" Penipu Ulung Paling Lihai di Dunia
- Hasta Brata, Misteri Ilmu Kepemimpinan Jawa
- Beredar Foto Seksi Mirip Sefty Sanustika Istri Fathanah
- Misteri Suara Denting Lonceng Di Komplek Pemakaman Menteng Pulo
- FOTO: Cantiknya Rosnita Putri Wanita Teman Dekat Arya Wiguna



