FOKUS

Neneng dan Dua "Pengawal" Warga Malaysia

Dubes Malaysia: Mereka bukan pejabat pemerintah Malaysia, atau penasihat kerajaan.

ddd
Jum'at, 15 Juni 2012, 00:10 Eko Huda S, Dedy Priatmojo, Nur Eka Sukmawati
Neneng ditangkap KPK
Neneng ditangkap KPK (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews - Drama pelarian istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, usai sudah. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membekuk tersangka pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kemenakertrans ini di rumahnya, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu 13 Juni 2012. Saat itu, Neneng baru tiba dari Malaysia.

Selain Neneng, KPK juga meringkus dua pria berkewarganegaraan Malaysia, M Hasan bin Kushi dan Azmi bin Muhammad Yusof. Keduanya diduga berperan penting melindungi Neneng selama pelarian. Mereka ikut Neneng yang pulang kampung ke Indonesia.

Informasi dihimpun VIVAnews, Neneng tak hanya ditemani kedua pengawal asal Malaysia itu. Seorang perempuan asal Pejaten juga turut dalam perjalanan Neneng. Mulanya, rombongan Neneng menyeberang dari Malaysia ke Batam dengan menggunakan perahu kecil. Mereka sempat menginap di Batam Centre Hotel.

Rombongan itu baru bertolak ke Jakarta pada Rabu 13 Juni sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan pesawat Citilink. Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng sekitar pukul 11.30 WIB.

Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, setibanya di bandara, Neneng berpisah dengan dua pria asal Malaysia. Neneng didampingi rekan perempuannya menuju ke kawasan Kemang dan lanjut ke rumah pribadi Nazaruddin di Pejaten.

Sementara itu, kedua pria asal Malaysia itu menuju ke Hotel Oasis Amir. Keduanya akhirnya ditangkap di tempat berbeda. Satu ditangkap di hotel, satu orang lagi dicokok saat dalam perjalanan ke Cipinang. Diduga, hendak menemui Nazaruddin, suami Neneng.

Yang menjadi kontroversi, satu dari dua pria yang mengawal Neneng itu disebut sebagai penasihat kerajaan di Malaysia. "Kami akan menelusuri lebih jauh orang ini. Penting karena merupakan penasihat pemerintahan kerajaan di Malaysia," ujar Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Jika memang benar demikian, berarti neneng mempunyai beking yang sangat kuat di negeri jiran itu.

Mendengar berita itu, Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia segera melakukan klarifikasi. Kamis sore, 14 Juni 2012, dua utusan, Dato Naib dan Dato Rahmat Bin Suboh, dikirim ke KPK. Tak hanya itu, Sang Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan, juga meluruk kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, malam harinya.

Belakangan, pernyataan Bambang Widjojanto terkait dua warga Malaysia itu diralat oleh Ketua KPK, Abraham Samad. Menurut Abraham, kedua warga Malaysia itu bukan penasihat kerajaan di negeri jiran. "Bahwa dua warga negara Malaysia yang diperiksa kemarin tidak pernah ada penjelasan resmi dari KPK bahwa dua orang itu adalah pejabat atau penasihat kerajaan," ujar Abraham.

Pernyataan Abraham ini bukan tanpa maksud. Dia mengaku tidak ingin hubungan bilateral Indonesia-Malaysia rusak gara-gara adanya pemberitaan tersebut. "Kita tidak ingin dengan pemberitaan yang simpang siur tentang keberadaan warga negara Malaysia mengganggu hubungan bilateral kedua negara," kata dia.

Setelah melakukan klarifikasi, Afdzaruddin membenarkan kedua warga negara Malaysia itu bukanlah pejabat pemerintah Malaysia atau penasihat kerajaan "Mereka bukan dari golongan mana-mana pun. That's very important. Bukan penasihat, bukan pegawai kerajaan," kata Dubes Malaysia itu. Malaysia, lanjut Afdzaruddin, mempersilakan keduanya ditindak sesuai aturan hukum di Indonesia. "Kita biarkan bagaimana jalur hukum di sini," tutur dia.

Meski demikian, akhirnya KPK menetapkan dua warga Malaysia itu sebagai tersangka. Abraham Samad mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka dianggap merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi. "Didasarkan dua alat bukti," dia menjelaskan.

Kedua warga Malaysia itu diduga telah memfasilitasi Neneng dari Kuala Lumpur, Malaysia, hingga bisa sampai di Jakarta. Sebab selama perjalanan panjang dari Malaysia, Batam, hingga Jakarta, dua orang ini diduga selalu menemani Neneng.

Jejak kasus Neneng

Keterlibatan Neneng dalam kasus PLTS diketahui saat KPK mengusut kasus korupsi proyek PLTS dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting. Timas telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam persidangan Timas, terungkap peran Neneng dalam kasus ini. Timas terbukti bersalah melakukan penunjukan langsung atas PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans tahun 2008 yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp8,93 miliar.

Hakim menilai tindakan Timas telah menguntungkan PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Mindo Rosalina Manulang, dan Marusi Matondang, sebesar Rp2,92 miliar. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, Neneng diduga menerima Rp2 miliar dari proyek itu.

Dalam perkara itu, diketahui peran Neneng adalah menghubungkan PT Alfindo dan PT Sundaya Indonesia sebagai perusahaan sub kontrak dalam proyek itu. KPK pun akhirnya menetapkan Neneng sebagai tersangka sejak Agustus 2011. Sejak itu pula dia menjadi buronan polisi internasional.

Selain kasus korupsi PLTS, Neneng juga disinyalir ikut berperan menyembunyikan Nazaruddin dari kejaran aparat penegak hukum. Neneng ikut lari bersama suaminya ke berbagai negara 23 Mei 2011.


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru