Hary Tanoe dan Pajak Bhakti Investama

Hary Tanoe Bantah Kasus Suap PT Bhakti Investama
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyasar petinggi PT Bhakti Investama Tbk terkait suap pejabat pajak Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Tomy Hindratno. Rabu 13 Juni 2012, KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah petinggi perusahaan itu, termasuk pemiliknya, Hary Tanoesudibjo.
 
Dalam jadwal KPK, Hary Tanoe akan diperiksa pukul 10.00 WIB. Selain Hary Tanoe, ada dua Direktur Bhakti Investama yang juga diperiksa yaitu Darma Putra dan Wandhy Wira Riady serta Staf Bagian Finance Bhakti Investama Lany dan Maya.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, semua orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk suap kasus pajak Tomy Hindratno.

Namun, hingga Rabu sore, Hary tidak kunjung muncul di kantor KPK. Hary malah menggelar jumpa pers di kantornya, MNC Tower, Jakarta. Dia membeberkan alasannya tidak datang menemui penyidik KPK. "Saya tidak menerima surat panggilan," kata Hary.

Meski tak menerima surat panggilan, Hary berjanji akan datang ke kantor KPK secara sukarela pada Jumat 15 Juni 2012. "Setelah salat Jumat," kata Hary yang hari itu mengenakan kemeja putih dipadu dengan jas hitam.

Tak hanya mengklarifikasi soal pemanggilan dirinya, dalam jumpa pers itu, Hary Tanoe yang kini berkiprah di dunia politik melalui Partai NasDem pun menyampaikan keprihatinannya atas pemberitaan yang simpang siur terkait kasus yang menyeret nama Bhakti Investama. "Diduga ada kecurangan pajak. Sangat tidak logis," kata Hary.

Dia lantas membeberkan besar aset milik Bhakti yang mencapai Rp19 triliun, dengan pajak hampir Rp1,2 triliun pada 2011. Secara historis, setiap tahun aset Bhakti selalu mengalami peningkatan. "Bisa bayangkan berapa besar kontribusi kami buat negara dan masyarakat. Apalagi APBN dibiayai oleh pajak," jelasnya.

Selain tuduhan kecurangan pajak, ada juga pemberitaan yang menyebut suap dan restitusi pajak. Padahal, kata Hary, pihaknya tidak mengenal tersangka suap yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami tidak kenal dengan Tomy dari Sidoarjo dan James," kata dia.

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

Dia pun menyoal dokumen-dokumen yang disita KPK dari kantor perusahaannya, Jumat 8 Juni 2012. Dalam penggeledahan itu, menurut Hary, KPK menyita data pajak Bhakti Investama sejak 2009 hingga 2011. "Data yang seharusnya tidak relevan dengan kasus yang sekarang mencuat. Ini perlu digarisbawahi."

Motif Suap

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Terjadi Hujan Abu Vulkanik dan Ganggu Penerbangan

James Gunardjo adalah pengusaha yang disebut menyuap Tomy di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan.Keduanya lalu ditangkap penyidik KPK, Rabu 6 Juni lalu dengan barang bukti uang Rp280 juta.

Sedianya, uang suap itu mencapai Rp340 juta. Sisa suap, Rp60 juta, ditemukan penyidik KPK di rumah James di Tebet. Suap ini diduga terkait dengan restitusi (kelebihan bayar) pajak Bhakti Investama.

Untuk mendalami kasus, KPK tak hanya memeriksa orang. Sejak 8 Juni lalu, KPK juga menggeledah sejumlah tempat, seperti kantor Bhakti Investama dan PT Agis Tbk yang berada di satu gedung, MNC Tower Jakarta. Di dua kantor itu, KPK menyita dokumen restitusi atau kelebihan pajak perusahaan milik Hary Tanoe itu.

Selain kantor Bhakti, KPK juga menggeledah kantor KPP Sidoarjo, rumah James di Tebet, dan kediaman Tomy di Surabaya, Jawa Timur. KPK mencari tahu motif suap tersebut.
 
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pihaknya masih mengusut motif suap dari James kepada Tomy. Meskipun pihak Bhakti Investama atau Agis membantah, kata Johan, pengusutan akan tetap dilakukan. "Kami ingin tahu motif suap itu."

Saat ini KPK juga mengusut dugaan keterlibatan Hendy Anuranto, ayah tersangka Tomy Hindratno dan Antonius Z Tonbeng, Komisaris Independen Bhakti Investama. KPK ingin memastikan apakah Tomy Hindratno dan James Gunardjo itu benar pemain tunggal atau ada pihak lain.

KPK juga telah mengajukan agar Hendry, ayah tersangka Tomy,  dan Komisaris Independen Bhakti Investama  Antonius dicegah bepergian ke luar negeri. KPK berdalih pencegahan keduanya jika sewaktu-waktu dimintai keterangan tidak sedang di luar negeri. "Pencegahan tidak terkait dengan status," ujar Johan.

Tim pengacara Bhakti Investama ikut meluruskan, pencegahan tak terkait status Antonius. Sebab, sampai saat ini belum ada penetapan status tersangka terhadap kliennya itu. "Di KPK itu beda. Pencegahan juga bisa dilakukan kepada saksi, bukan hanya tersangka," kata pengacara Bhakti Investama, Andi Simangunsong. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya