FOKUS

Buron BLBI Diekstradisi dari AS, Apa Dosanya?

Dia pergi ke Amerika Serikat ketika kasus bank BHS sedang diadili. Sudah lama buron.

ddd
Selasa, 12 Juni 2012, 22:22 Arry Anggadha, Oscar Ferri
Sherny Kojongian, koruptor BLBI Rp1,95 triliun
Sherny Kojongian, koruptor BLBI Rp1,95 triliun (Interpol)

VIVAnews - Sherny Kojongian tidak banyak dikenal orang. Namanya baru ramai diberitakan media massa dua hari belakangan. Mantan Direktur Kredit dan Treasury Bank Harapan Sentosa (BHS) itu diekstradisi dari Amerika Serikat. Dia akan terbang dengan Korean Airlines. Istirahat sebentar di Singpura, lalu terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia. Diperkirakan tiba di Jakarta Rabu 13 Juni 2012. Sekitar pukul 8 pagi.

Di sini dia langsung dijebloskan ke penjara. Sebab sudah divonis 20 tahun penjara secara in absentia oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp1,95 triliun. Sherny memang punya kesempatan untuk banding atas vonis itu. Tapi status sebagai buron itu tampaknya bakal memberatkan.

OC Kaligis, pengacara Sherny dalam kasus ini, membantah keras bahwa kliennya itu kabur ke luar negeri guna menghindar dari hukum yang menjeratnya. Sherny sudah pergi ke Amerika Serikat sebelum disidang. "Bahkan sebelum dicekal," kata Kaligis.

Kaligis sendiri sudah melakukan langkah hukum guna melindungi kliennya itu. Dia, misalnya, sudah mengirim surat kepada Mahkamah Agung pada tanggal 1 Juni 2012. Dia meminta mahkamah itu memeriksa keputusan hakim Pengadilan Jakarta Pusat, yang secara in absentia mengadili dan memvonis Sherny.

Selain mengirim surat kepada Mahkamah Agung itu, Kaligis juga sudah membentuk tim khusus guna menanggani kasus ini. Memetakan kasus ini secara rinci. Dan membedah tuduhan jaksa dan vonis hakim. Sehimpunan berkas juga dikumpulkan. "Begitu Sherny tiba kami akan menyusun langkah selanjutnya," kata Kaligis. 

Kedatangan Sherny memang sudah ditunggu banyak piihak. Bukan hanya kuasa hukumnya itu. Tapi juga kepolisian, kejaksaan dan rumah tahanan. Meski tidak ada pengawalan khusus, kepolisian mengirim tim penjemput. "Akan dikawal Brigjen Pol Arif Wicaksono ditambah pengawalan dari pihak imigrasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar.

Menyangkut teknis penjemputan, Boy mengaku belum mengetahui secara rinci. Alasannya, Mabes Polri masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai teknis pemulangannya. "Nanti saja kalau yang bersangkutan sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta," ujar Boy.

Setibanya di Tanah Air, Sherny akan langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung, selaku pihak eksekutor. "Kami akan langsung memberikan kepada siapa yang meminta, misalnya Kejaksaan Agung," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution. Kepolisian  menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk menentukan lokasi rutan bagi Sherny. "Biar mereka yang bawa. Apakah itu di Salemba atau di mana," kata Saud.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman menjelaskan bahwa proses pemulangan Sherny melibatkan banyak pihak. "Yang mengkoordinaskan pemulangan ini adalah Wakil Jaksa Agung, Darmono, selaku ketua tim terpadu. Di dalamnya ada berbagai unsur dari kepolisian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM," kata Adi di Kejaksaan Agung.

Dijelaskan Adi, sebelum dieksekusi, Sherny akan dibawa terlebih dahulu ke Kejaksaan Agung. Kemudian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Untuk melaksanaan putusannya. "Untuk lengkapnya kita tunggu besok saja, mudah-mudahan lancar, "katanya.

Kaligis berusaha agar kasus ini dibuka kembali. Kaligis menilai, proses persidangan yang dilakukan secara in absentia adalah pelanggaran terhadap hak asasi kliennya. "Proses pemeriksaan yang tidak dihadiri oleh Sherny  adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan konvensi internasional tentang hak sipil dan politik," jelasnya.

Selain itu, Kaligis juga mencantumkan pendapat dari Prof Muladi terkait peradilan in absentia. Dalam pendapatnya, begitu yang dikutip Kaligis, Muladi menyatakan bahwa pemeriksaan secara singkat tidak dibenarkan menerapkan peradilan in absentia. "Dengan demikian kehadiran terdakwa dalam persidangan merupakan keharusan," ujar Kaligis mengutip Muladi.

Atas dasar itu, Kaligis meminta agar MA membuka dan memeriksa kembali perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap Sherny. "Agar Sherny mendapatkan haknya untuk melakukan pembelaan di muka hukum," jelas Kaligis.

Dideportasi Sejak 2010

Perburuan terhadap perempuan kelahiran 18 Februari 1963 itu sudah dilakukan sejak 1999. Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri, PLE Priatna, menjelaskan keberhasilan memburu Sherny merupakan wujud nyata implementasi sinergi dan kerjasama internasional antara para penegak hukum untuk memberantas korupsi.

Keberhasilan pemulangan terpidana korupsi Sherny Kojongian juga menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia untuk menjamin tidak adanya kesan safe haven untuk para koruptor dan memastikan para terpidana korupsi mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Sherny Kojongian melarikan diri pada 2002 ketika proses persidangan kasus korupsi BHS berlangsung. Persidangan terhadap Sherny pun dilakukan secara in absentia.

Mereka terbukti bersama-sama pada bulan Januari 1994 hingga Juli 1996, secara berturut-turut telah memberikan kredit dengan melampaui batas maksimum pemberian kredit pada perusahaan terkait PT BHS. Perusahaan-perusahaan itu yakni PT Setio Harto Jaya Building, PT Inti Bangun Adhi Pratama, dan PT Buana Artha Sakti/PT Prasetya Pertiwi.

Di mana pada periode 1994, dengan posisi modal disetor bank Rp69 miliar, pinjaman atau plafon kredit yang diberikan kepada tiga perusahaan itu mencapai Rp390 miliar. Dan, pada periode 1995, dengan modal disetor Rp69 miliar, pinjaman atau plafon kredit yang diberikan kepada perusahaan terkait mencapai Rp753,999 miliar. Sementara pada periode 1996 dengan modal disetor Rp295,651 miliar, pinjaman untuk perusahaan terkait mencapai Rp862,901 miliar.

Pemberian kredit itu dinilai untuk kepentingan dan digunakan oleh Hendra Rahardja selaku pemegang saham atau pemilik PT BHS.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2002 secara in absentia akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Sherny Kojongian dan pemilik PT BHS Eko Edi Putranto, serta memvonis Hendra Rahardja hukuman seumur hidup.

Ketiganya pun juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,95 triliun secara tanggung renteng. Mengenai pengembalian uang negara ini, Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan kerugian negara sudah ditutup oleh aset milik Sudwikatmono yang telah disita Kejaksaan Agung. ""Sudah tertutup semua dan kerugian keuangan negara sudah tertutupi," kata Darmono.

Vonis pidana tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 8 November 2002. Namun, putusan ini tidak dapat segera dieksekusi, karena ketiganya melarikan diri ke luar negeri.

Terhadap Hendra Rahardja, Pemerintah Indonesia telah mengupayakan ekstradisi yang bersangkutan dari Pemerintah Australia. Upaya ini tidak dapat terlaksana karena terpidana meninggal dunia pada 2002.

Atas permintaan NCB-INTERPOL Indonesia, ICPO-INTERPOL di Lyon, Perancis, pada tahun 2006 telah mengeluarkan red notice terhadap Sherny Kojongian dan Eko Edi Putranto.

Selama masa buronnya di Amerika Serikat, Sherny diketahui berupaya memperoleh kewarganegaraan negeri Paman Sam itu. Sherny juga pernah mengajukan hak suaka.

Namun, Immigration and Customs Enforcement (ICE) San Fransisco pada 10 November 2010 menangkap yang bersangkutan atas dasar red notice Interpol. Sherny diberi kesempatan mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, selama menunggu persidangan deportasi.

Dalam sidang deportasi, hakim pengadilan San Francisco memutuskan bahwa Sherny Kojongian dideportasi ke Indonesia. Namun yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut. Selama proses banding, yang bersangkutan tetap dalam penahanan ICE.
Pada sidang banding, Ninth Circuit Court of Appeals AS kembali menolak banding yang diajukan oleh Sherny Sahora alias Sherny Kojongian dan menguatkan putusan sebelumnya bahwa yang bersangkutan harus dideportasi ke Indonesia.

Skandal BLBI BHS ini tidak hanya menjerat Hendra Rahardja, Sherny Kojongian, dan Eko Edi Putranto. Mabes Polri juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT BHS Andre Widijanto, mantan Direktur kredit/Accounting PT BHS Hendro Suwono, dan mantan Komisaris PT BHS M Nur Tajeb sebagai tersangka.

Namun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Januari 2002 mengeluarkan ketetapan penghentian penuntutan atas perkara mereka. Kejaksaan beralasan perkara tiga mantan petinggi PT BHS itu tidak memiliki cukup bukti.

 


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
zie_mou
13/06/2012
pengacara kerjanya apa? membela klien? klien koruptor di bela? sungguh pekerjaan TERKUTUK !!!!!
Balas   • Laporkan
sadapbotul
13/06/2012
..terdakwa korupsi adalah pengkhianat bangsa, hukuman yang tepat adalah hukum RAJAM ...
Balas   • Laporkan
antisrael
13/06/2012
AS memang pinter Diektradisi setelah dollarnya habis... sampah ini cuma menuh-menuhin Amerika saja. Pulangkan saja ke tempat asalanya
Balas   • Laporkan
rudolf.young
13/06/2012
setuju kalo para koruptor dihukum mati saja,dan di miskin kan kalo cm hukuman penjara paling cm sebentar saja,biar pada kapok kalo hukuman nya mati...
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru