Kasus Bhakti Investama Soal Restitusi Pajak?
"Bhakti perusahaan terbuka, semua sudah dilaporkan. Ada 20 gulung dokumen yang disita."
Hary Tanoesoedibjo, pemilik Bhakti Investama dan Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus suap-menyuap antara James Gunardjo dengan Kepala Seksi Pengawasan KPP Sidoarjo Selatan Tomy Hindratno terkait pengurusan pajak PT Bhakti Investama Tbk. Keduanya dibekuk dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp340 juta.
"Urusannya sudah pasti kongkalikong pajak," kata Johan saat dihubungi VIVAnews, Minggu 10 Juni 2012.
Johan mengatakan KPK akan terus mendalami keterkaitan James dengan PT Bhakti Investama. Ini perusahaan investasi milik Hary Tanoesoedibjo, Ketua Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat. Saat ini Bhakti mengendalikan penuh PT Global Mediacom Tbk, induk usaha PT Media Nusantara Citra Tbk.
"James memang bukan pegawai Bhakti Investama, tapi masih diselidiki keterkaitannya," ujar Johan.
Menurut dia, pertemuan kedua tersangka itu punya hubungan dengan pajak, apakah pengurangan atau restitusi alias pengembalian kelebihan pembayaran pajak Bhakti Investama. "Mereka tentu kenal dekat," kata Johan.
Tidak hanya James dengan Bhakti Investama, KPK juga masih mendalami hubungan khusus antara James dengan Tomy. Menurut Johan, James dan Tomy memiliki hubungan khusus. "Sudah berapa kali mereka berhubungan untuk urusan penyuapan, hal itu masih terus diselidiki," kata dia.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Zulkarnaen juga memastikan bahwa penangkapan kedua tersangka itu ada kaitannya dengan perusahaan milik Hary Tanoe itu. Tapi Zulkarnaen tidak mau memberikan penjelasan detail mengenai keterkaitannya.
Dari informasi yang diperoleh KPK, uang yang diduga suap untuk Tomy itu mencapai Rp340 juta. Jumlah itu lebih besar dari uang yang diamankan dari tangan Tomy, Rp280 juta. Selengkapnya, baca di sini.
Uang tersebut berada dalam amplop cokelat dan diamankan saat KPK menangkap kedua tersangka di satu rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 6 Juni, sekitar pukul 14.00.
Kantor digeledah
Untuk mengurai benang kusut kasus itu, KPK menggeledah kantor Bhakti Investama di lantai 5, MNC Tower, Jakarta Pusat, Jumat 8 Juni. Penggeledehan dilakukan selama tujuh jam.
Tim penyidik KPK mulai bergerak sejak pukul 18.00. Namun, tim sempat dihalangi petugas keamanan gedung. Setelah menunjukkan identitas KPK, akhirnya tim penyidik diperbolehkan masuk.
Kuasa hukum Bhakti Investama, Andi Simangunsong, menegaskan, perusahaan tidak sedang mengalami masalah pajak. Karena itu, terkait dengan penggeledahan KPK yang dilakukan di kantor Bhakti, dia menganggap hal tersebut mengada-ada.
Harusnya kalau ada masalah pajak yang ribut Dirjen Pajak, bukan KPK. "Buktinya Dirjen Pajak tidak ribut. Jadi tak perlu dipaksakan kalau tak ada masalah. Urusan pajak bukan kewenangan KPK," kata Andi saat dihubungi VIVAnews, Minggu.
Andi juga membantah pernyataan bahwa ada kaitan antara James dengan Bhakti. "Dia bukan pegawai, tak ada kaitannya," katanya.
Dia mengutarakan kebingungannya dengan penggeledahan yang dilakukan KPK. Saat penggeledahan, sejumlah dokumen disita KPK. "Kan Bhakti perusahaan terbuka, semua sudah dilaporkan. Ada 20 gulung dokumen yang disita," katanya.
- Info Momentum
- Para Pemimpin Dunia Disusupi Alien?
- Kisah Kim Ung Yong, Manusia Super Jenius
- Ilmuwan: Ada Puluhan Miliar Planet Mirip Bumi di Jagat Raya
- Jaman Dulu Nenek Moyang Bangsa Indonesia Menguasai 2/3 Bumi
- Tragedi Pembantaian Massal 'Kali Angke'
- Idol Rock, Batu Seberat 200 Ton yang Seimbang
- Foto: F(X) Girl Band Asal Korea Selatan 5 Bidadari Cantik



