Wakil Menteri Melanggar UUD 1945?
MK memutuskan posisi Wakil Menteri. Apa saja yang dilanggar.
Pelantikan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Apa arti dan konsekuensi putusan ini terhadap posisi wakil menteri?
Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian Selasa 5 Juni 2012, sembilan Hakim Konstitusi menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara melanggar konstitusi sehingga tidak berlaku lagi. Adapun bunyi Penjelasan Pasal 10 yang dinyatakan inkonstitusional itu adalah: Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.
"Tapi kalau jabatan wamen itu konstitusional. Hanya proses pengangkatan yang bersumber dari penjelasan norma Pasal 10 itu saja yang inkonstitusional," jelas Juru Bicara MK, Akil Mochtar di Gedung MK usai sidang pembacaan putusan.
Karena inkonstitusional, semua aturan turunan dari penjelasan pasal itu pun gugur, termasuk Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan para wamen yang bekerja saat ini. Sehingga MK pun meminta semua Keppres pengangkatan masing-masing wamen itu perlu diperbarui.
"Sampai Keppres itu diperbarui, jabatan wamen status quo, kosong. Apakah nantinya wamen yang sekarang dipertahankan atau diganti dengan orang baru, itu hak presiden. Apakah wamen itu nantinya masuk dalam kabinet, itu juga hak presiden," kata Akil.
Sebelumnya, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) menggugat jabatan wakil menteri ke MK. Para penggugat menilai Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 ini bertentangan dengan UUD 1945. Jabatan itu tidak diatur dalam Pasal 17 UUD 1945 yang mengatur masalah kementerian negara.
Pertimbangan MK
Dalam putusan itu, Majelis Pleno MK yang dipimpin Mahfud MD, menangkap aroma politis dalam pengangkatan wamen selama ini. Hal ini tampak dari beberapa kondisi seperti proses pengangkatan wamen sama dan bersamaan dengan pengangkatan menteri. "Hal tersebut menjadi sangat politis dan tidak sesuai dengan hukum kepegawaian yang sudah lama berlaku."
Selain itu, nuansa politisasi dalam pengangkatan wamen tampak juga dari perubahan --sampai dua kali-- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara menjelang pengangkatan pengangkatan wakil menteri bulan Oktober 2011. "Yang oleh sebagian masyarakat dipandang sebagai upaya menjustifikasi orang yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi wakil menteri supaya memenuhi syarat tersebut."
Menurut MK, perubahan-perubahan Perpres tersebut tampak dibuat secara kurang cermat sehingga mengacaukan sistem pembinaan pegawai sebagaimana telah diatur dengan peraturan perundang-undangan yang ada lebih dulu.
MK lantas menjabarkan pertimbangan lainnya lebih rinci. Menurut Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara, jabatan wakil menteri adalah jabatan karier dari PNS. "Tetapi dalam pengangkatannya tidaklah jelas apakah jabatan tersebut merupakan jabatan struktural ataukah jabatan fungsional," demikian putusan MK.
MK lantas mengutip kesaksian pimpinan Badan Kepegawaian Nasional dalam sidang tanggal 7 Februari 2012 bahwa jabatan karier bagi PNS itu ada dua yakni jabatan struktural dan jabatan fungsional. "Persoalannya, jika dianggap sebagai jabatan struktural maka yang bersangkutan haruslah menduduki jabatan Eselon IA yang berarti, sesuai dengan hukum kepegawaian, pembinaan kepegawaiannya di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal."
Dan, jika jabatan wakil menteri tersebut diperlakukan sebagai jabatan fungsional masalahnya menjadi aneh, sebab jabatan fungsional itu bersifat tertentu terhadap satu bidang dan bukan jenis profesi dan keahlian yang berbeda-beda yang kemudian dijadikan satu paket sebagai jabatan fungsional.
MK menilai tidak masuk akal kalau jabatan wakil menteri yang sangat beragam bidang tugas, keahlian, dan unit kerjanya dianggap sebagai satu kelompok jabatan fungsional. Lagipula jabatan fungsional harus ditentukan lebih dahulu di dalam peraturan perundang-undangan dengan mengklasifikasi masing-masing jabatan fungsional ke dalam jenis tertentu.
Para wakil menteri yang berasal dari perguruan tinggi, misalnya, semuanya sudah mempunyai jabatan fungsional akademik. "Pertanyaannya, kalau jabatan wakil menteri dianggap sebagai jabatan karier fungsional maka bisakah seorang PNS memiliki dua jabatan fungsional sekaligus berdasar peraturan perundang-undangan?"
Selain itu, MK menyatakan, Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara tidak sinkron dengan Pasal 9 ayat (1) UU yang sama. Sebab menurut Pasal 9 tersebut susunan organisasi kementerian terdiri dari atas unsur: pemimpin yaitu Menteri; pembantu pemimpin yaitu sekretariat jenderal; pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal; pengawas yaitu inspektorat jenderal; pendukung, yaitu badan atau pusat; dan pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karir, sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945."
Sehingga, MK menilai, Penjelasan Pasal 10 itu menimbulkan kekacauan implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan. "Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional."
MK menyarankan, posisi wakil menteri perlu segera disesuaikan kembali sebagai kewenangan eksklusif Presiden. "Oleh sebab itu, semua Keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbarui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum."
'Eksekusi' Putusan MK
Menanggapi putusan MK itu, Pemerintah mengaku belum menerima berkas putusan. Meski begitu, Pemerintah menghormati putusan MK terkait posisi wakil menteri dalam susunan kabinet itu.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyatakan akan menindaklanjuti apapun yang diperintahkan MK meski mengaku belum menerima berkas putusannya. "Yang diputuskan, itulah yang terbaik," katanya.
Sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai putusan itu justru semakin menguatkan posisi wamen di konstitusi. Denny mengatakan putusan MK itu menegaskan posisi hukum pemerintah terkait wamen.
"Jadi pemerintah dalam jawaban dan kesimpulan memohonkan kepada MK untuk membatalkan penjelasan yang mengatakan wakil menteri adalah pejabat karir bukan anggota kabinet. Jadi sekarang setiap WNI, tidak harus pegawai negeri sipil, dari latar belakang apa saja bisa menjadi Wamen," kata Denny.
Karena itu, lanjut Denny, setiap orang berhak menjadi wamen dan Presiden bisa mengangkat wamen dari unsur mana saja berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang Presiden inginkan, tanpa harus menjadi pegawai negeri sipil.
Kendati begitu, diakui Denny bahwa isi Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara memang menuai banyak persoalan. Atas diskusi dan masukan para ahli maka penjelasan pasal itu diminta dibatalkan oleh MK.
"Dan itu disetujui oleh hakim konstitusi, saya dengar tidak ada dissenting opinion. Hakim menyetujui tanpa harus melihat pangkat dan jenjang karir," ucap Denny seraya menyatakan siap menerima putusan MK itu. "Tapi ya karena tidak berpikir jabatan ini adalah sesuatu yang harus dipertahankan, kami nothing to lose saja. Sekarang di samping penyelesaian tugas dari Presiden dan menegaskan bahwa Wamen itu adalah pembantu menteri."
Sementara itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menilai para wakil menteri tak boleh bekerja dulu sampai ada surat keputusan presiden yang baru mengangkat mereka sebagai wakil menteri.
"Secara formil mereka tetap ada sampai terbitnya Keppres yang mengangkat mereka kembali yang disesuaikan dengan putusan MK," kata Yusril dalam pernyataan yang diterima VIVAnews. "Secara materil, keberadaan mereka sudah tidak ada lagi, dalam makna, mereka tidak boleh melakukan kegiatan dan tindakan apapun atas nama jabatan tersebut."
Putusan MK ini, kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu, telah mengakhiri silang pendapat sah tidak sahnya keberadaan wakil menteri. Keberadaan wakil menteri yang ada sekarang ini dengan sendirinya menjadi problematik dengan putusan MK di atas. "Sebab itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa “Keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbaharui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan ekslusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.”
"Dengan adanya Putusan MK di atas, maka keberadaan wakil menteri yang kini 'adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet' dengan sendirinya kehilangan pijakan hukum," kata Yusril.
"Presiden harus segera memberhentikan para wakil menteri itu. Terserah Presiden apakah akan mengangkat mereka kembali atau tidak. Kalau Presiden berkeinginan untuk mengangkat mereka kembali, maka harus dilakukan dengan Keppres baru yang sesuai dengan isi putusan MK." (eh)
-
Belasan RS Mundur dari Program KJS Andalan Jokowi. Ada Apa?
-
Ternyata Madrid Sudah Siapkan Bus Parade Copa del Rey
-
Ahok: Ada Pengusaha Kuasai 26 Ribu Meter Lahan di Waduk Pluit
-
Penampakan Alien Meningkat Dua Kali Lipat
-
Drama 10 Gol di Laga Perpisahan Ferguson
-
Aksi Maudy Koesnaedi di Karpet Merah Festival Film Dunia
- Info Momentum
- 40% Manusia Terinfeksi "Parasit Pengontrol Pikiran"
- Misteri Harta Karun 8 Ton Suku Maya
- Misteri Orang Sumeria di Planet Nibiru
- Kebetulan yang Menakjubkan dalam Kematian
- FOTO: Paola Cazzola, Pembalap Wanita Cantik Pertama di Dunia
- Sum Kuning, Kasus Pemerkosaan Misterius di Indonesia
- FOTO: Kucing Bersayap dari China



