Elpiji 3 Kg Langka, Apa Solusinya?
Perbedaan harga satu daerah dengan daerah lain merupakan salah satu penyebab kelangkaan.
Perbedaan harga antara satu daerah dengan daerah lain merupakan salah satu penyebab kelangkaan. (VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis)
VIVAnews - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai kelangkaan elpiji ukuran 3 kilogram di sejumlah daerah terjadi karena adanya disparitas harga antara elpiji 3 kg dengan 12 kg yang memancing tindakan pengoplosan.
Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mengatakan kelangkaan juga terjadi karena perbedaan harga yang disebabkan penetapan Harga Eceran Tertinggi pangkalan oleh Pemda berdasarkan kewenangan yang diberikan dari Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM. "Ini sangat berpotensi menyebabkan migrasi elpiji dari suatu daerah ke daerah lain,” kata Sofyano kepada VIVAnews, Minggu 3 Juni 2012.
Sofyano mengatakan, penjualan elpiji ke konsumen non-rumah tangga dan non-usaha mikro perorangan, juga menjadi ancaman terbesar atas alokasi elpiji bersubsidi ini.
“Padahal dalam Perpres Nomor 104/ 2007 dan Permen ESDM Nomor 021/2007 elpiji 3 kg hanya boleh digunakan oleh rumah tangga dan usaha mikro perorangan,” katanya.
Sofyano menambahkan, sebagai bahan bakar yang disubsidi pemerintah, seharusnya penjualan elpiji tabung 3 kg tidak boleh dilakukan seperti jual beli produk non-subsidi. “Menjual elpiji 3 kg dalam jumlah banyak tidak bisa dibuktikan peruntukannya,” ujar Sofyano.
Karena itu, pengamat energi ini mengatakan, jika ada pembelian elpiji dalam jumlah tidak wajar, misalnya ibu rumah tangga membeli dua atau tiga tabung, maka tidak boleh dilayani. “Tapi Peraturan Menteri ESDM memiliki aturan semacam ini,” ujarnya.
Dia juga menyayangkan isi Perpres 104/2007 yang tidak menetapkan sanksi dalam pelanggaran jual beli elpiji subsidi. Sebab sepanjang tidak ada sanksi, akan sulit mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Perpres.
Hingga saat ini pemerintah hanya memberi sanksi bagi pelaku penimbunan yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Karena itu, jika ada pihak yang diketahui melakukan bisnis elpiji 3 kg, tapi mereka bukan bukan agen, pangkalan, atau pengecer, maka pihak yang berwajib seharusnya bisa segera mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menghimbau agar pemerintah daerah turut aktif memainkan perannya dengan melakukan pengawasan melekat pada pendistribusian barang bersubsidi ini. Pemda bisa lebih aktif dengan menetapkan keberadaan pangkalan dan pengecer elpiji.
- Info Momentum
- Misteri Pembunuhan Presiden Kennedy Dengan Proyek UFO Rahasia
- Kawah Patomski, Kawah Misterius Bentukan Alien di Tengah Hutan Rusia
- "The Count" Penipu Ulung Paling Lihai di Dunia
- Hasta Brata, Misteri Ilmu Kepemimpinan Jawa
- Beredar Foto Seksi Mirip Sefty Sanustika Istri Fathanah
- Misteri Suara Denting Lonceng Di Komplek Pemakaman Menteng Pulo
- FOTO: Cantiknya Rosnita Putri Wanita Teman Dekat Arya Wiguna



