FOKUS

Elpiji 3 Kg Langka, Apa Solusinya?

Perbedaan harga satu daerah dengan daerah lain merupakan salah satu penyebab kelangkaan.

ddd
Minggu, 3 Juni 2012, 11:05 Hadi Suprapto
Perbedaan harga antara satu daerah dengan daerah lain merupakan salah satu penyebab kelangkaan.
Perbedaan harga antara satu daerah dengan daerah lain merupakan salah satu penyebab kelangkaan. (VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai kelangkaan elpiji ukuran 3 kilogram di sejumlah daerah terjadi karena adanya disparitas harga antara elpiji 3 kg dengan 12 kg yang memancing tindakan pengoplosan.

Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mengatakan kelangkaan juga terjadi karena perbedaan harga yang disebabkan penetapan Harga Eceran Tertinggi pangkalan oleh Pemda berdasarkan kewenangan yang diberikan dari Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM. "Ini sangat berpotensi menyebabkan migrasi elpiji dari suatu daerah ke daerah lain,” kata Sofyano kepada VIVAnews, Minggu 3 Juni 2012.

Sofyano mengatakan, penjualan elpiji ke konsumen non-rumah tangga dan non-usaha mikro perorangan, juga menjadi ancaman terbesar atas alokasi elpiji bersubsidi ini.

“Padahal dalam Perpres Nomor 104/ 2007 dan Permen ESDM Nomor 021/2007 elpiji 3 kg hanya boleh digunakan oleh rumah tangga dan usaha mikro perorangan,” katanya.

Sofyano menambahkan, sebagai bahan bakar yang disubsidi pemerintah, seharusnya penjualan elpiji tabung 3 kg tidak boleh dilakukan seperti jual beli produk non-subsidi. “Menjual elpiji 3 kg dalam jumlah banyak tidak bisa dibuktikan peruntukannya,” ujar Sofyano.

Karena itu, pengamat energi ini mengatakan, jika ada pembelian elpiji dalam jumlah tidak wajar, misalnya ibu rumah tangga membeli dua atau tiga tabung, maka tidak boleh dilayani. “Tapi Peraturan Menteri ESDM memiliki aturan semacam ini,” ujarnya.

Dia juga menyayangkan isi Perpres 104/2007 yang tidak menetapkan sanksi dalam pelanggaran jual beli elpiji subsidi. Sebab sepanjang tidak ada sanksi, akan sulit mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Perpres.

Hingga saat ini pemerintah hanya memberi sanksi bagi pelaku penimbunan yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.  Karena itu, jika ada pihak yang diketahui melakukan bisnis elpiji 3 kg, tapi mereka bukan bukan agen, pangkalan, atau pengecer, maka pihak yang berwajib seharusnya bisa segera mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menghimbau agar pemerintah daerah turut aktif memainkan perannya dengan melakukan pengawasan melekat pada pendistribusian barang bersubsidi ini. Pemda bisa lebih aktif dengan menetapkan keberadaan pangkalan dan pengecer elpiji.


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
dwiarin
04/06/2012
Daripada fokus pada masalah, lebih bijak fokus pada jalan keluar alias solusi. Solusinya? Ya pake Kompor Nabati yg bhn bakarnya jelantah aja... Yg minat bs hub sy. Mari kita dukung program go green dengan manfaatkan produk ramah lingk. hemat pula....
Balas   • Laporkan
kemprut_ijo
03/06/2012
Ga bisa gtu dong Pak sofyano, itu hak mereka membeli brapapun asal penggunaannya untuk masak bkn utuk di timbun kemudian di jual kembali. Pemerintahnya aja yg ga becus ngurusnya, kelangkaan terjadi krna ada permainan para agen dan mafia2 distributor.
Balas   • Laporkan
kemprut_ijo
03/06/2012
harusnya pemerintah memikirkan UU hukum pidana bagi para agen dan distributor juga pedagang yg menghilangkan produk tsb hingga manjadi langka. Hal semcam ini ga bakal terjadi klo pemerintah dan aparat serius membrantas agen nakal. cuma syg ga serius.
Balas   • Laporkan
yengkiyan8130
03/06/2012
Elpiji langka,Minyak tanah mahal.terus (Kami) rakyat mau makan apa.Makan Batu?
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru