FOKUS

Grasi 5 Tahun untuk Corby, Patut Atau Tidak?

Banyak juga warga Indonesia yang bisa bebas di Australia. Apa salanya?

ddd
Kamis, 24 Mei 2012, 19:50 Ita Lismawati F. Malau
Schapelle Leigh Corby di Lapas Kerobokan Bali
Schapelle Leigh Corby di Lapas Kerobokan Bali (Reuters)

VIVAnews - Tujuh tahun hidup di bui, Corby tampaknya  tidak lama lagi bakal bebas. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi grasi kepada narapidana narkotika asal Australia itu. Grasi ini menimbulkan kontroversi. Ada yang menganggap layak, banyak pula yang mengkritik.

Kamis 24 Mei 2012, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Sjamsuddin, menjelaskan bahwa grasi itu tidak eksklusif. Karena tidak hanya diberikan kepada Corby. Kepada wartawan di Istana Merdeka, Amir menegaskan bahwa presiden juga memberi grasi kepada seorang warga Jerman. Dia divonis lima tahun karena kepemilikan shabu-shabu.

Grasi kepada sejumlah orang itu ditandatangani Presiden tanggal 15 Mei 2012. Schapelle Leigh Corby, begitu nama lengkapnya masuk dalam daftar itu. Wanita berusia 34 tahun yang dijuluki “Ratu Mariyuana” itu  mendapat potongan masa tahanan 5 tahun. Palu hakim memvonisnya 20 tahun.

Grasi kepada sejumlah narapidana itu, kata Amir, tentu saja ada alasannya. Warga Jerman yang masuk bui karena kepemilikan shabu-shabu itu, misalnya, diberi grasi lantaran belakangan ini dia sakit-sakitan. Hukumannya dikurangi dua tahun.

Pemberian grasi itu juga merunut pada pengalaman yang sudah-sudah. Pemerintah, misalnya, pernah juga memberi grasi kepada seorang warga Malaysia dan Saudi Arabia. "Dan mendapat balasan pembebasan warga kita di sana, meskipun tidak ada perjanjian sebelumnya," kata Amir.

Jadi Corby itu bukan yang pertama. Kerjasama antara negara dalam hal mengurus para tahanan itu sudah lazim. Salah satu pertimbangan pemberian grasi kepada Corby, kata Amir, adalah jenis narkoba yang dibawa gadis itu. Dia membawa Ganja.

Di sejumlah negara, Amir menambahkan, sanksi pidana terhadap seseorang yang membawa ganja lebih ringan bahkan ada pula yang dihapus.
Selain alasan jenis narkoba itu, grasi kepada Corby itu juga diharapkan bisa membantu para tahanan Indonesia di negeri Kanguru itu. Berharap pemerintah Australia melakukan hal serupa. “Ada perlakuan yang yang sama terhadap warga negara kita yang ditahan di Australia Utara. Terutama anak-anak, jumlahnya cukup banyak," kata Amir.

Antara Barter dan Kepatutan

Barter “Ratu Mariyuana” itu dengan warga negara kita yang ditahan di Australia, bukanlah sesuatu yang tiba-tiba dilakukan. Tapi sudah lama dirundingkan. Sudah dibicarakan ketika Kejaksaan Agung Australia melawat ke Kejaksaan Agung Indonesia pada 11 Januari 2011. Dalam lawatan itu, pihak Australia meminta 'Ratu Mariyuana' itu untuk ditukar dengan 12.000 narapidana asal Indonesia.  Jadi keputusan itu memang berdasarkan kerjasama kedua negara.

Tapi sejumlah kalangan menilai barter itu tidak jelas. Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai asalan barter untuk grasi Corby itu aneh. Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Kamis 24 Mei 2012, Hikmahanto menilai bahwa para WNI yang ditahan Australia adalah para nelayan yang menyeberangkan imigran gelap.

Mereka melakukan itu dengan upah yang kecil. "Para nelayan bukanlah pimpinan sindikat atau aktor intelektual. Kejahatan yang dilakukan tidak sepadan dengan kejahatan yang dilakukan Corby, yang dapat merusak generasi muda bangsa," kata Hikmahanto.

Hikmahanto optimis bahwa para nelayan yang ditahan itu pada akhirnya juga akan dibebaskan. Meski SBY tidak memberi grasi kepada Corby. Karena jumlah para nelayan yang ditahan itu ratusan dan akan menjadi beban keuangan Australia. "Bahkan, pemerintah Australia di mata dunia dianggap melanggar HAM karena sebagian para nelayan ditahan tanpa diketahui kapan akan disidang," ujar Hikmahanto.

Apalagi, beberapa diantaranya dikabarkan masih tergolong anak-anak. Jadi sangat jelas posisi Indonesia jauh lebih kuat.

Selain itu, tambah Hikmahanto, barter antara Corby dengan para ratusan nelayan itu tidak sebanding. "Di sini ada diskriminasi terhadap warga sendiri. Seorang WN Australia dihargai dengan ratusan WNI," katanya.

Tapi Australia sesungguhnya sudah membebaskan sejumlah tahanan Indonesia yang di bawah umur. Mereka sudah dipulangkan ke tanah air. Namun dilaporkan bahwa masih banyak Anak Buah Kapal (ABK) anak-anak di bawah umur yang ditahan di sejumlah penjara di negeri itu.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Michael Tene mengatakan bahwa di Australia, setidaknya ada 29 orang yang sedang menunggu uji laboratorium. Uji itu penting untuk mengetahui apakah mereka masih di bawah 18 tahun atau tidak. Jika terbukti di bawah 18, maka mereka segera bebas. "Namun bila terbukti telah dewasa, maka mereka akan jadi terdakwa dalam kasus penyelundupan manusia," ujar Tene. Para ABK  itu tertangkap ketika berusaha menyelundupkan imigran asing masuk Australia.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menilai langkah Presiden SBY memberi grasi kepada tahanan narkotika adalah tidak bijak."Presiden-presiden sebelumnya tidak pernah memberi grasi kepada napi narkotika, baik kepada WNI maupun asing," kata Yusril.

Keberatan juga disuarakan sejumlah anggota DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil menilai pemberian grasi untuk Corby itu tidak tepat. Apalagi, sampai saat ini Australia pun belum menjanjikan apa-apa terkait WNI yang ditahan di sana. "Belum ada kejelasan kompensasi kok sudah diputuskan grasi?” tanya politisi PKS itu.

Selain Nasir, kritik juga disampaikan Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Politisi PDI Perjuangan ini menilai pemberian grasi terhadap terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, merupakan bentuk tekanan dari pemerintah Australia dalam diplomasi internasional."Kepada warga negara sendiri saja saya belum pernah melihat ada grasi sebanyak itu," kata Pram.

Sementara Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso menilai sebaliknya. Menurutnya, pemerintah tenu saja tidak sembrono mengambil keputusan itu. Pemerintah pasti punya alasan yang kuat, yang mungkin saja tidak perlu dipublikasikan. “Dibalik itu kemungkinan ada timbale balik. Saling menguntungkan kedua negara,” kata Priyo.

Hubungan Indonesia dan Australia membaik belakangan ini. Australia, kata Priyo, sangat menghormati Indonesia. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan bahwa grasi yang diberikan kepada Corby itu diberikan setelah mendengar pertimbangan Ketua Mahkamah Agung dan para menteri terkait. “Agar warga kita di sana mendapat perlakukan yang sama,” kata Sudi.

Harapan Bagi Bali Nine

Grasi untuk Corby itu membangkitkan harapan anggota sindikat geng Bali Nine. Sebutan kelompok Bali Nine itu diberikan kepada sembilan warga Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali. Mereka menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

Mereka antara lain Andrew Chan, Myuran Sukumaran,  Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Mereka kemudian dihukum beragam mulai dari penjara seumur hidup sampai pidana mati.

Julian Mc Mahon, kuasa hukum para tahanan itu, menilai bahwa grasi untuk Corby itu membuka celah dan harapan baru untuk mengurangi masa tahanan kliennya. Dikutip dari laman The Sydney Morning Herald edisi 24 Mei 2012, Julian McMahon menegaskan bahwa menilai keputusan grasi untuk Corby itu menunjukkan fleksibilitas sistem di Indonesia.

"Keputusan ini sangat menolong kami. Hubungan bilateral antara kedua negara meningkat dari tahun ke tahun. Ini sangat penting bagi kami para pengacara," kata McMahon. Presiden SBY sebelumnya tegas tidak mau memberi grasi kepada pengedar narkoba. "Sekarang dia memberi grasi. Ini menunjukkan fleksibilitas," katanya.
.


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
hahahahahaha
26/05/2012
inilah wajah hukum di indonesia, serba terbalik
Balas   • Laporkan
hmm bisa jadi corby ini adalah agen australia merangkap bandar narkoba dgn job scope utk meracuni bangsa indonesia sebanyak mungkin... indonesia yg lemah akan sangat menguntungkan negara tetangga
Balas   • Laporkan
popov
25/05/2012
mungkin maksudnya mengadaptasi hukum di Aussie sana, corby penyelundup ganja bukan sabu, jadi hukum di Indonesia + hukum di aussie di bagi 2, jadi klop.
Balas   • Laporkan
kapolsek | 25/05/2012 | Laporkan
Secara umum Australia tetap mengkriminalisasi ganja. Sama spt RI, ganja dikateogirkan Schedule-1 drug dimana penggunaannya melawan hukum
Di door aja sudah ,,,,, No Comment lah dengan Pemerintahan dan Hukum di negeri ini ...
Balas   • Laporkan
778899
25/05/2012
Harusnya dihukum mati supaya yang lain bisa jera, ya di RI mah hukum dan pemimpin nya lembek, koruptor aja jadi pejabat!
Balas   • Laporkan
peace_lovefootball | 25/05/2012 | Laporkan
nyok kita matiin dia bos hehehe
kapolsek
25/05/2012
Dlm sejarah Presiden RI belum pernah memberikan grasi dalam kasus narkotika kepada siapa saja baik WNI maupun WNA. Jd selamat anda telah menoreh sejarah bangsa. Sebentar lagi akan antri para gembong mafia narkoba yg meminta grasi.
Balas   • Laporkan
peace_lovefootball | 25/05/2012 | Laporkan
Namanya juga Demo crazy g heran
asmadiyanti
25/05/2012
grasi itu sah, wajar. bahkan grasi memberikan kesempatan adanya pertimbangan kemanusiaan dalam pemberian hukuman, termasuk hak hidup.
Balas   • Laporkan
kapolsek | 25/05/2012 | Laporkan
Yg tdk wajar utk mafia narkoba blm pernah ada grasi dan nga tanggung2 5 tahun.
Grasi itu hak veto sang Noto, itu sah2 saja, malah ada harapan untuk memperbaiki keuangan negara demi rakyat tuk ekspor narkotika Indonesia asal sesuai hukum, nda papa, namanya juga perang p0ltik & ekonomi Internasional.
Balas   • Laporkan
kapolsek | 25/05/2012 | Laporkan
Memang hak prerogatif namun hrs diperimbangkan scr matang dampaknya. Dlm sejarah Presiden RI blm pernah ada grasi utk Pemasok Narkotika. Ini mgkn kelemahan diplomasi Kemenlu.
balibelleholidays
25/05/2012
Terbebas BANYAK NELAYAN yang ditahan Australia, Plus hilang BEBAN mengurus 1 warga asing BERMASALAH. Biarkan Corby pulang, agar pemerintah Australia MEMIKUL SENDIRI ulah warga nya. Mari kita syukuran, Nelayan kita berkumpul kembali dengan keluarga mereka
Balas   • Laporkan
kapolsek | 25/05/2012 | Laporkan
Slmt datang masalah baru, dampak keputusan ini bakal antri usulan grasi lainnya para gembong narkotika. Bila tetap miskin nelayan2 kembali menjadi penyelundup.
Tanpa melihat kejahatannya.... kita sering demo pemerintah untuk mengemis ke negara lain agar warga kita juga dibebaskan dari hukuman mati diluar negeri.....
Balas   • Laporkan
kapolsek | 25/05/2012 | Laporkan
Hal yg berbeda krn kelemahan diplomasi di Kemenlu
kapolsek | 25/05/2012 | Laporkan
Hal yg berbeda krn kelemahan diplomasi di Kemenlu
balibelleholidays | 25/05/2012 | Laporkan
Terbebas BANYAK NELAYAN yang ditahan Australia, Plus hilang BEBAN mengurus 1 warga asing BERMASALAH. Biarkan Corby pulang, agar pemerintah Australia MEMIKUL SENDIRI ulah warga nya. Mari kita syukuran, Nelayan kita berkumpul kembali dengan keluarga mereka


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru