FOKUS

Awas Koboi Marak, dari Jalanan Hingga Senayan

Sejauh ini anggota dewan yang memiliki senjata api adalah untuk menjaga keamanan mereka.

ddd
Senin, 7 Mei 2012, 21:27 Arry Anggadha, Nila Chrisna Yulika, Nur Eka Sukmawati , Anggi Kusumadewi
Senjata api
Senjata api (ANTARA/ M Risyal Hidayat)

VIVAnews - Kasus penyalahgunaan senjata api semakin mengkhawatirkan. Pelakunya bukan saja aparat, tapi juga warga sipil yang memanfaatkan senjata api itu untuk berbuat kriminal.

Senjata api ini ternyata juga tak hanya dimiliki sipil dan aparat. Anggota DPR diketahui juga banyak menyimpan senjata api di balik jasnya. "Saya mendengar ada beberapa orang anggota DPR yang memiliki senpi. Tapi saya tidak tahu dia komisi berapa. Yang saya dengar, ada beberapa yang memiliki dan itu ada izin resminya," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Pramono Anung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 7 Mei 2012.

Namun mantan Sekjen PDI Perjuangan itu tidak menyebutkan siapa-siapa saja anggota DPR tersebut. "Pokoknya ada, fraksinya tahu," ujarnya.

Pram berpendapat, kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil termasuk anggota DPR sesungguhnya tidak diperlukan karena justru memperlihatkan ketidakpercayaan diri dari yang bersangkutan. "Jika sudah menjadi anggota DPR yang merupakan representasi masyarakat, kalau masih punya senjata api itu namanya tidak percaya diri. Menurut saya itu pengecut,” ucap Pram.

Selain itu, imbuhnya, kepemilikan senjata api justru dapat membuat seseorang lebih emosional karena merasa dirinya lebih hebat daripada orang lain. "Itu gagah-gagahan dan tidak menguntungkan bagi warga sipil lainnya," kata dia. Oleh karena itu Pram mendukung kepolisian menertibkan kepemilikan senjata api yang dipegang warga sipil dan anggota DPR.

Anggota DPR, kata dia, tidak perlu mempersenjatai diri jika turun ke kawasan konflik karena ada aparat yang melindungi. "Ketiadaan senjata mengurangi keinginan seseorang untuk bertindak dan berperilaku seenaknya di depan publik," tegas Pram.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi Hukum DPR Ruhut Sitompul. Menurutnya, anggota Dewan tidak perlu memiliki, apalagi membawa-bawa senjata api. "Kami ini wakil rakyat, ngapain bawa senjata? Kalau mau bawa pistol, pakai kuda saja sekalian ke DPR. Jangan-jangan pada berani karena bawa pistol," kata Ruhut.

Politisi Demokrat itu menilai orang yang memegang senjata adalah orang yang cengeng. "Kutu kupret-kutu kupret itu berlagak koboi. Memangnya sekarang zaman koboi?" ujar dia.

Anggota DPR yang berani mengakui memiliki senjata api adalah Ahmad Yani. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PPP itu mengaku memiliki senjata api untuk keperluan olahraga, bukan untuk melindungi diri. "Saya mengantongi izin untuk latihan olahraga menembak. Saya sudah sejak kecil ikut olahraga menembak. Ini izinnya beda lagi," kata Ahmad Yani saat dihubungi VIVAnews.com.

Secara pribadi, Yani tidak mempersoalkan kepemilikan senjata api oleh warga sipil, termasuk anggota DPR, selama perizinannya sah secara hukum. "Kepemilikan senpi itu dimungkinkan, baik oleh sipil maupun pejabat. Yang jadi masalah jika senpi itu ilegal atau digunakan tidak pada tempatnya," tegas dia.

Namun, Yani menilai anggota DPR sebetulnya tidak perlu memegang senjata kecuali untuk keperluan olahraga. "Kalau untuk melindungi diri, itu cukup kepada Tuhan," ujarnya.

Di sisi lain, Yani menyoroti sejumlah orang yang mempunyai dan menyimpan senjata api padahal perizinannya telah mati. "Lawyer banyak yang seperti ini. Ini yang harus ditindaklanjuti," kata dia yang juga pernah berprofesi sebagai pengacara itu.

Mengenai izin fraksi, menurut Yani, kepemilikan senjata api itu bersifat personal. Terlebih, kewenangan untuk memberikan izin senjata api tersebut bukan berada di tangan fraksi, tapi kepolisian. "Jadi tidak harus lapor ke fraksi. Ada juga kan anggota DPR yang punya senjata api sebelum dia menjadi legislator. Dia misalnya sudah pegang senjata sejak masih menjadi Gubernur atau Bupati," kata Yani.

Politisi PPP itu menyatakan, sebetulnya persyaratan memiliki senjata api sangat ketat dan perlu proses panjang yang diatur dalam undang-undang. "Harus lulus tes psikologi, izin pun harus diperbarui tiap enam bulan sekali. Kalau tidak diperbarui, maka izin akan dicabut," ujar Yani.

Terakhir, kata dia, pemilik senjata api juga harus menjadi anggota Persatuan Olahraga Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin). Bahkan ketatnya persyaratan kepemilikan senjata api itu, menurut Yani, membuat tidak semua anggota Komisi Hukum DPR bisa memiliki senjata api.

Berbeda dengan Yani, Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tidak memiliki senjata api. Politisi Partai Demokrat itu punya alasan tidak menggunakan senjata api. "Saya tidak ahli, dan itu justru membahayakan. Bisa-bisa menjadi salah guna," ujar Marzuki Alie. "Terpikir pun tidak, apalagi niat," lanjutnya.

Untuk kepemilikan senjata anggota dewan, Marzuki mengaku dirinya tidak bisa memerintahkan untuk dikembalikan ke kepolisian. Sebab, katanya, Ketua DPR tidak memiliki wewenang untuk itu. "Kecuali kepolisian yang menarik senjata tersebut sesuai dengan kewenangannya," katanya.

Kalau pun sudah ada permintaan dari kepolisian, pimpinan DPR hanya bisa mengimbau. Bukan memerintah agar anggotanya mengembalikan senjata api yang dimiliki.

Meski demikian, Polri sudah mempertimbangkan untuk menarik senjata api dari anggota DPR. "Tidak banyak yang memiliki, tapi kita dapat mempertimbangkan penarikan itu," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution.

Saud mengemukakan sejauh ini anggota dewan yang memiliki senjata api adalah untuk menjaga keamanan mereka. Namun jika digunakan di luar izin yang dikeluarkan dapat dikenakan undang-undang. "Akan ditindak tegas," jelasnya.


Syarat Memiliki Senjata Api

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan kepemilikan senjata api sebenarnya sudah diatur dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor 82/II/2004 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI/POLRI.

Ketentuan itu mengatur perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri. Berdasarkan SKEP itu, pihak yang dapat memiliki senjata api adalah pejabat pemerintahan, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, Purnawirawan TNI/Polri, dan profesi.

Untuk kategori pejabat, yang diperbolehkan memiliki senjata api adalah menteri, anggota DPR dan MPR, Sekjen, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, sekretaris kabinet, gubernur, wakil gubernur, sekwilda, anggota DPRD provinsi, walikota serta bupati, dan instansi pemerintah golongan IV-B.

Sedangkan pejabat swasta yang diperbolehkan memiliki senjata adalah untuk tingkatan komisaris, presiden komisaris, presiden direktur, direktur dan direktur utama, serta direktur keuangan.

Untuk pejabat TNI/Polri dan purnawirawan, pihak yang diperbolehkan adalah untuk perwira tinggi dan menengah atau serendah-rendahnya berpangkat Mayor atau Komisaris Polisi.

Serta untuk profesi, pihak yang diperbolehkan membawa senjata api adalah pengacara senior dan dokter praktek. Namun, untuk memiliki senjata. seorang pengacara harus mengikuti keputusan menteri kehakiman atau peradilan. Begitu pula dengan dokter yang juga harus mengikuti syarat dari keputusan menteri kesehatan.

Berdasarkan SKEP Polri itu, untuk memiliki senjata api juga harus memenuhi persyaratan bahwa pemohon harus memenuhi syarat medis dan psikologis tertentu. Secara medis pemohon harus sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan membawa dan menggunakan senjata api dan berpenglihatan normal.

Selain itu, pemohon haruslah orang yang tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional dan tidak cepat marah. Pemenuhan syarat ini harus dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Dinas Psikologi Mabes Polri.

Syarat ketiga, juga harus dilihat kelayakan, kepentingan, dan pertimbangan keamanan lain dari calon pengguna senjata api, untuk menghindari adanya penyimpangan atau membahayakan jiwa orang lain. Pemohon harus berkelakuan baik dan belum pernah terlibat dalam suatu kasus tindak pidana yang dibuktikan dengan SKKB.

Selain itu, pemohon harus lulus screening yang dilaksanakan Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak. Pemohon harus berusia 21 tahun hingga 65 tahun, dan pemohon juga harus memenuhi syarat administratif dan memiliki Izin Khusus Hak Senjata Api (IKHSA).

Setelah memenuhi persyaratan di atas, maka pemohon juga harus mengetahui bagaimana prosedur selanjutnya yang diarahkan menurut ketentuan yang ada. Seperti prosedur awal pengajuan harus mendapatkan rekomendasi dari Kepolisian Daerah (Polda) setempat, dengan maksud untuk mengetahui domisili pemohon agar mudah terdata, sehingga kepemilikan senjata mudah terlacak.

Setelah mendapat rekomendasi dari Polda, harus lulus tes psikologi, kesehatan fisik, bakat dan keahlian di Mabes Polri sebagaimamana yang telah dipersyaratkan. Untuk mendapatkan sertifikat lulus hingga kualifikasi kelas I sampai kelas III calon harus lulus tes keahlian. Kualifikasi pada kelas III ini harus bisa berhasil menggunakan sepuluh peluru dan membidik target dengan poin antara 120 sampai 129.

Proses pemberian izin dan tes memiliki senjata harus diselesaikan dalam rentang waktu antara tiga sampai enam bulan. Bila gagal dalam batas waktu tersebut, Polri akan menolak melanjutkan uji kepemilikan.

Setelah lulus persyaratan tersebut, pemohon juga tidak dapat sembarangan memiliki senjata api. Yakni selain senjata api yang memerlukan ijin khusus (IKHSA), masyarakat juga bisa memiliki senjata genggam berpeluru karet dan senjata genggam gas, cukup berizinkan direktorat Intel Polri. Senjata api yang diperbolehkan adalah senjata revolver, kaliber 22/25/32, dan senjata bahu kaliber 12 mm.

Sedangkan untuk kepentingan bela diri seseorang hanya boleh memiliki senjata api genggam jenis revolver dengan kaliber 32/25/22, atau senjata api bahu jenis Shotgun kaliber 12 mm dan untuk senjata api klasifikasi (IKHSA) adalah jenis yakni Hunter 006 dan Hunter 007.


18.030 Senpi Beredar

Polri mengungkapkan, pada 2012, ada 18.030 pucuk senjata api yang beredar di masyarakat sipil. Jumlah itu termasuk senjata api berpeluru tajam dan karet.

"Untuk izin yang dikeluarkan sampai 2012 dalam rangka membela diri sebanyak 18030 pucuk. Artinya masih ada izinnya yaitu senjata peluru tajam sebanyak 3060 pucuk, peluru karet 9800 pucuk, peluru gas 5000 pucuk," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution.

Untuk tahun ini juga tidak sedikit senjata api-senjata api yang sudah digudangkan. Penarikan itu salah satunya karena surat izin yang sudah mati. "Digudangkan 10.910 pucuk terdiri dari senjata api peluru tajam 1524 pucuk, peluru karet 5812 pucuk, dan senjata api berpeluru gas 2863 pucuk," ujar Saud.

Saud melanjutkan, kasus penyalahgunaan senjata api dari tahun 2009 sampai 2011 terjadi dengan beberapa modus. Modus-modus itu antara lain seperti pencurian dengan kekerasan.

"Kasus pencurian dan kekerasan terkait senjata api sebanyak 174 kasus selama 3 tahun. Sedang kasus penyalahgunaan senjata api sebanyak 152 kasus kemudian penemuan senjata api 76 kasus," ujar Saud.

Izin kepemilikan senjata api sudah diatur PP 20 tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang diberikan mengenai senjata api kemudian dalam Undang-Undang 20 tahun 2002 tentang Kewenangan Polri memberikan izin senpi kemudian peraturan Kapolri.

Mengenai peredaran senjata api di masyarakat, pemerhati masalah pertahanan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti, mengatakan aparat kepolisian dan militer lebih banyak melakukan penyalahgunaan senjata api jika dibanding dengan masyarakat sipil.

"Yang sering menyalahgunakan senjata adalah kalangan militer dan polisi. Peredaran senjata api di masyarakat sipil itu tidak terlalu besar dan sangat terbatas," kata Ikrar.

Menurut Ikrar, aparat keamanan yang menyalahgunakan senjata disebabkan orang tersebut merasa lebih superior dibandingkan orang sipil. "Tapi kan tidak semua merasa superior, apalagi dari kalangan menengah dan tinggi," ujar dia.

Ikrar berharap, TNI dan Polri memberikan tekanan seperti sanksi kepada anggotanya yang menyalahgunakan senjata api, sehingga tak mengulangi perbuatannya itu. "Cabut senjatanya dari dia dan kalau perlu diberikan sanksi penurunan pangkat," ucap Ikrar.

Selain itu, Ikrar menambahkan, kesehatan jiwa pemilik senjata api harus diperiksa secara rutin untuk menghindari penyalahgunaan. Jika kondisi kesehatan si pemilik senjata tak memungkinkan untuk memiliki senjata, maka izinnya harus dicabut. "Enam bulan sekali atau setahun sekali. Misalnya, jika orang tersebut mudah emosional dan kalap menggunakan senjata, maka izinnya harus dicabut," kata Ikrar.

Pemeriksaan rutin, lanjut dia, sebaiknya diketatkan kepada institusi TNI dan Polri. Untuk jajaran TNI, semua anggota mulai dari tamtama, bintara, hingga perwira harus diperiksa secara rutin. Tak terkecuali di kalangan kepolisian, mulai dari anggota berpangkat rendah hingga tinggi. "Untuk menghindari penyalahgunaan senjata, review kesehatan jiwa harus rutin dilakukan. Bukan hanya psikologi tapi tes juga psikiatri," kata dia.

Salah satu penyalahgunaan senjata oleh oknum TNI terjadi di Palmerah, Senin 30 April 2012. Kapten A, anggota Detasemen Markas (Denma) Mabes TNI AD mengacungkan pistolnya kepada seorang pengendara motor. Aksi yang terkenal dengan nama "Koboi Palmerah" ini direkam dan diunggah ke laman YouTube.

Dikonfirmasi terkait komentar Ikrar ini, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Pertahanan, Brigjen Hartind Asrin mengatakan penggunaan senjata oleh aparat--baik TNI maupun Polri--sudah ada aturan yang jelas. "Bagi aparat yang membawa senjata di luar tugas itu melanggar. Mereka membawa senjata ada suratnya, saya juga bawa surat, surat itu harus kita kantongi," jelas dia.

Soal sanksi bagi oknum yang menyalahgunakan senjata api, tambah dia, tergantung tingkat kesalahannya. "Kalau membawa tanpa surat itu sanksinya ringan. Kalau digunakan untuk membunuh itu berat. Sanksi itu sampai bisa ke pengadilan militer," katanya.

Dia menambahkan, aparat tak perlu menjalani tes kejiwaan untuk memegang senjata. "Karena aparat kita tidak ada yang gila. Kalau tidak sehat (jiwanya) pasti dikeluarkan," katanya. (sj)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
reni.anjarsari.3
05/09/2012
Harusnya senpi untuk sipil tdk usah, buat apa sih? Pengawasannya juga bagaimana? Nanti kalo sudah terjadi kejahatan, baru diambil. Preventif dong...
Balas   • Laporkan
jablay5
08/05/2012
Wow ternyata ada 18.000 lebih Polisi mengeluarkan ijin senjata api untuk sipil..ijin tersebut klo digabungkan bisa menjadi kekuatan yang luar biasa bgm pengawasannya? Kenapa POLISI bisa semudah itu mengeluarkan ijin senpi yg mematikan? ADa apa?
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru