Triliunan Dana Bansos Lenyap, Ini Modusnya

Ribuan sepeda motor hibah untuk Kepala Desa dan Lurah se-Jawa Barat
Sumber :
  • Antara/ Agus Bebeng

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan melansir fakta mengejutkan. Sebagian dari  dana bantuan sosial, yang jumlahnya Rp300 triliun telah diselewengkan. Jumlah sebesar itu untuk tahun 2007 hingga 2010. Dana itu, kata anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, antara lain dimanfaatkan untuk keperluan pemilihan kepala daerah.

Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi

Rizal menceritakan bahwa dana bansos itu digulirkan dalam dua bentuk. Uang dan barang. Mereka yang berhak menerima adalah masyarakat tidak mampu. Tujuan sungguh mulia. Tapi dibelokkan. Itu sebabnya, "Kami mengusulkan regulasi, pengelolaan dibuat lebih bagus lagi ke depannya," kata Rizal dalam seminar nasional akuntabilitas dana politik di Indonesia di Hotel Shangri-la, Jakarta, Senin 28 November 2011.

Dengan pengelolaan yang lebih jelas dan bagus, BPK mengharapkan tidak ada lagi 'tumpangan gelap' di APBN. Dana harus didesain dari awal. Dan tidak dicairkan menjelang pilkada. Para auditor BPK sudah melakukan audit forensik atas dana bansos itu. Dan sudah ada 20 kasus sudah diusut.

Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy menilai, dana bantuan sosial yang ada dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Daerah memang menguntungkan kepala daerah yang sedang menjabat atau petahana. Tanpa perlu diselewengkan pun, kata Romy, dana itu menguntungkan kepala daerah yang ingin maju lagi dalam pemilihan berikutnya.

"Bansos sangat besar kemungkinannya mendongkrak popularitas petahana dan itu digunakan dari tingkat pemilihan di Kabupaten sampai Pemilihan Presiden," kata Romy di Senayan, Jakarta, Senin 28 November 2011.

Jalan Salib Kolosal di Ruteng Ikut Dijaga Remaja Muslim, Ribuan Orang Menyaksikan

Romy lalu menyebut penggelontoran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai contohnya. Sebelum Pemilihan Presiden digelar pada 2009 lalu, pemerintah mengucurkan hibah Rp300 ribu untuk warga tidak mampu. "Jadi, dengan alasan apa pun, ini sebuah risiko dari masih dibolehkannya petahana maju (tanpa mengundurkan diri terlebih dulu)," katanya.

Sebenarnya, kata Romy, Undang-undang sudah mengatur petahana yang ingin maju lagi di pemilihan harus mengundurkan diri. Namun Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan, hanya perlu cuti saat mengikuti proses pemilihan, tak perlu mengundurkan diri. Dan ini memberi peluang untuk melakukan pelanggaran.

Itu sebabnya, Romy setuju langkah BPK mengusut sebagian dari dana bansos 2007-2010 itu. "BPK harus menyampaikan klarifikasi sebagai lembaga auditor, jangan sampai terbangun opini untuk hal yang sifatnya masih dugaan atau asumsi. Ini didasarkan pada audit yang dilakukan secara akurat karena 300 triliun rupiah itu bukan angka yang sedikit jika dibagi 50 kabupaten itu rata-rata sudah 6 miliar," kata Romy. "Dari total 300 triliun rupiah itu, berapa yang diselewengkan, berapa yang sebenarnya manfaat politiknya dipetik tanpa harus diselewengkan."

Sementara, Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, praktik dana bansos yang menyalahi peraturan harus ditindak tegas. "Hasil temuan BPK tersebut harus dibawa ke proses hukum. Jadi, temuan BPK bisa disampaikan ke DPR untuk dapat ditindaklanjuti, atau kedua, atau disampaikan ke aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan atau KPK," katanya.

Mendagri Bertindak

Komisi Pemberantasan Korupsi rupanya jauh-jauh hari sudah mengetahui praktik kotor para kepala daerah ini. KPK sudah memberikan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk membuat aturan yang lebih tegas dalam penggunaan dana bansos.

"Mayoritas kepala daerah menggunakan dana bansos untuk keperluan pribadi saat pilkada," kata Umar Syadat, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, saat dihubungi VIVAnews, Senin 28 November 2011.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi lalu merevisi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 8 November 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007, dengan melahirkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Raydonnyzar Moenek menyebutkan, Peraturan baru ini baru berlaku 1 Januari 2012 nanti.

"Kementerian menemukan hibah dan bansos ini memang meningkat secara signifikan saat menjelang pilkada," kata Raydonnyzar. Karena itu, peraturan baru ini memperketat pencairan dana bansos.

"Jika dulu kepala daerah ujug-ujug bisa mengeluarkan dana bansos, sekarang harus dianggarkan terlebih dulu," kata Raydonnyzar. "Kemudian pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan juga diketatkan," katanya. "Ada pula kriteria batas kepatutan," katanya.

Bantul Protes

Namun, peraturan belum berlaku, protes sudah muncul. Bupati Bantul Sri Suryawidati menilai peraturan ini sangat bertentangan dengan semangat otonomi daerah. Ida menilai, peraturan itu mengatur segala bantuan sosial dan stimulan kepada masyarakat baik masyarakat miskin atau kelompok masyarakat tertentu harus diajukan atau dimasukkan dulu dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum dicairkan pada APBD murni atau APBD perubahan.

Aturan ini, kata Ida, membuat pengucuran dana baru bisa dilakukan setahun kemudian. “Untuk tahun 2012 mendatang masyarakat miskin atau kelompok masyarakat yang meminta bantuan baik BSK, bantuan pendidikan, kesehatan atau dana stimulan harus mengajukan pada tahun 2011 ini dan baru dapat dicairkan pada tahun anggaran 2012,” katanya Jumat, 11 November 2011 lalu.

Konsekuensinya adalah masyarakat yang tidak kuat membayar uang sekolah untuk anaknya, masyarakat yang tidak mampu membayar kesehatan, masyarakat yang akan membangun pagar makam harus mengajukan dahulu proposal pada tahun 2011 untuk dicairkan pada tahun 2012 mendatang.

“Mungkin kalau untuk pembangunan pagar makam bisa ditunda dilakukan tahun 2012 mendatang. Namun untuk orang yang sakit apakah sakitnya tahun 2012 harus mengajukan bantuan tahun 2011,” kata istri dari Idham Samawi, Bupati Bantul sebelumnya itu.

Ida menilai, Peraturan Mendagri No 32 tahun 2011 ini tentunya tidak hanya merugikan bagi pemerintah daerah di Bantul saja namun pemerintah daerah lain yang punya program bantuan sosial dan bantuan dana stimulan. Jika sistem ini berlanjut, katanya, maka rakyat tidak akan lagi percaya kepada pemerintah karena pemerintah sebagai pelayan masyarakat justru mempersulit apa yang saat ini dialami oleh masyarakat yang memang tidak mampu.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Riyantono, menyatakan hingga bulan November tahun 2011 ini masih ada 7.000 proposal permintaan bantuan di Dinas Sosial. ”Kalau masyarakat ingin mendapatkan bantuan sosial maka segera harus mengajukan proposal kepada pemerintah sebelum RAPBD tahun 2012 diketok menjadi APBD tahun 2012 oleh DPRD karena kalau sudah diketok menjadi APBD tidak bisa lagi mengajukan. Terkecuali diajukan kembali dalam APBD perubahan tahun 2012 mendatang,” katanya.

Lebih lanjut Riyantono menyatakan Permendagri No 32 tahun 2011 ini dipastikan akan sangat merugikan masyarakat dan memperburuk citra pemerintahan. ”Saya tidak bisa membayangkan jika masyarakat minta bantuan kesehatan untuk berobat ketika sakit di tahun 2012 mendatang harus mendaftarkan dahulu menjadi penderita pada tahun 2011 ini. Permendagri ini sangat bertentangan dengan semangat otonomi daerah,” katanya.

Sementara itu, di Bandung, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebelum Peraturan baru menteri berlaku, pada 24 November lalu, menyerahkan bantuan hibah sepeda motor roda dua sebanyak 5.905 unit kepada kepala desa/ kelurahan se-Jawa Barat. Bantuan hibah tersebut menggunakan dana APBD tahun 2011 senilai Rp 85 miliar.

“Bantuan ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekaligus tali silaturahim dalam upaya meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat dengan memfasilitasi sarana pelayanan publik berupa sepeda motor," kata Gubernur secara tertulis ke VIVAnews.

Lebih lanjut Heryawan menyatakan bantuan sepeda motor diharapkan memberikan suntikan semangat dan motivasi aparatur tingkat desa/kelurahan untuk meningkatkan kinerja. “Dengan sarana sepeda motor, selain melengkapi sarana juga mampu meningkatkan silaturahim kades/lurah kepada warganya sebagai wujud pelayanan optimal sebagai aparatur,” tutur Heryawan yang berencana ikut pemilihan Gubernur Jawa Barat lagi pada tahun depan itu.

Laporan Juna Sanbawa | Yogyakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya