Melacak Sisa Jejak Tersangka Suap SKK Migas

Rudi Rubiandini Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVAnews - Setelah 16 jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan penggeledahan di kantor Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) di gedung Wisma Mulia, Jakarta Selatan, Kamis 15 Agustus 2013. Saat itu, jam menunjukkan pukul 14.45 WIB.
 
Dari dalam kantor SKK Migas, KPK menyita sejumlah barang bukti, terutama dokumen. Menurut Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro, dokumen-dokumen yang disita KPK itu berasal dari lima ruangan di kantor tersebut.

KPK juga menyita dokumen dari ruang kerja mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang kini mendekam di tahanan KPK gara-gara diduga menerima suap. “Barang-barang yang disita penyidik KPK itu dinilai berhubungan dengan hasil operasi tangkap tangan Rudi,” kata Elan.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, tak hanya Kantor SKK Migas yang digeledah sejak Rabu malam hingga Kamis. Ada dua tempat lainnya, yaitu kantor Sekjen ESDM dan kantor tersangka Simon G Tanjaya di SCBD. Simon adalah bos PT Kernel Oil.

Di ketiga tempat itu, kata Johan, KPK mencari sisa-sisa jejak para tersangka dalam kasus suap ini. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Rudi, Simon, dan perantara suap bernama Deviardi alias Ardi. Sisa jejak mereka, imbuh Johan, bisa dijadikan bukti.

KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan kasus ke pihak lain. "Kami kembangkan kemanapun, termasuk Sekjen Migas. Siapapun. Jangan dibatasi oleh satu dua orang," katanya.

Namun, Johan mengingatkan bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti. "Ada dua alat bukti yang cukup yang kemudian bisa disimpulkan bahwa pihak lain ini terlibat," kata dia.

Rudi bantah korupsi

Bakal Ada Adegan Ranjang Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won di Queen of Tears?

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengakui menerima uang dari salah satu pendiri Kernel Oil, Simon G Tanjaya melalui perantara Ardi alias Deviardi. "Saya terima dua kali," katanya singkat saat menuju mobil tahanan KPK Rabu malam 14 Agustus 2013.

Tapi, Rudi yang menggunakan jaket hitam dengan penutup kepala dan dibalut rompi berwarna oranye ini menolak disebut korupsi. "Saya tidak melakukan korupsi. Saya hanya disebut melakukan gratifikasi," katanya. Dalam jumpa pers, Rabu lalu, KPK menjerat Rudi dengan pasal-pasal penyuapan.

Mantan Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral itu juga mengaku pasrah setelah ditangkap KPK. "Semua saya serahkan ke pengadilan," katanya sambil naik ke mobil tahanan dengan menggunakan sendal dan membawa koper, Rabu malam.

Padahal, gratifikasi pun tergolong korupsi dan tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini mengatur pidana untuk pejabat atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji atau bingkisan yang berkaitan dengan kewenangan dan jabatannya. Hal tersebut di antaranya diatur dalam Pasal 5, 11, dan 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Simon, melalui pengacaranya, mengaku bahwa bisnisnya tidak terkait langsung dengan SKK Migas. "Yang ada urusannya itu dengan Dirjen Migas," kata Juniver Girsang selaku pengacara Simon.

Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut hubungan perusahaan kliennya dengan Dirjen Migas. Ia juga tidak bersedia menjawab apakah benar kliennya berusaha menyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. "Mengenai suap, silakan tanya ke penyidik."

Bermula dari operasi tangkap tangan

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, penyidik KPK mulai bergerak sejak Selasa sore, 13 Agustus 2013. Mereka bergerak ke City Plaza, Jakarta. Di sana, penyidik melihat Simon memberikan dana kepada Ardi, kaki tangan Rudi. "Dananya US$400 ribu," kata Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK dalam jumpa pers, Rabu lalu.

Kemudian, Ardi dan Rudi berjanji akan bertemu jam 9 malam, hari itu di kediaman Rudi di Jalan Brawijaya nomor 8. Penyidik pun kemudian bergeser ke kediaman Rudi. Betul saja, sekitar pukul 9 malam menjelang setengah 10 malam, Ardi mendatangi kediaman Rudi dengan menggunakan motor gede (moge) merek BMW. "Paket lengkap. Ada BPKP-nya," jelas Bambang.

Menurut Bambang, keduanya agak lama di kediaman Rudi. Keduanya bahkan sempat mencoba menjajal moge itu. Setelah 'transaksi,' Ardi kemudian pulang tanpa moge. "A diantar supir R (Rudi) menggunakan mobil R," kata Bambang.

Penyidik KPK langsung menyergap begitu Ardi keluar rumah Rudi. Ardi yang sebenarnya berprofesi sebagai pelatih golf itu dibawa kembali ke rumah Rudi dan uang US$400 ribu disita. "Enam orang kami bawa ke ke KPK. Inisialnya: S, A, R, dua satpam, dan satu sopir," jelasnya.

Di KPK, mereka diperiksa awal. Setelah itu, penyidik KPK kembali membawa Ardi dan Rudi untuk menggeledah rumah mereka masing-masing. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK kembali menemukan barang bukti. Di rumah Rudi, KPK menyita uang US$90.000 dan uang Sin$127.000. Sementara di rumah Ardi, penyidik menyita uang US$200 ribu. 

Meski belum menjelaskan detail motif penyuapan ini, namun KPK menduga kuat uang yang diterima Rudi terkait dengan jabatannya di SKK Migas. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rudi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SKK Migas dan Komisaris Bank Mandiri. (eh)

Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya
Masyarakat gunakan kereta api saat mudik Lebaran 2024 (dok: KAI)

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

Masyarakat baru saja merayakan Puasa Ramadan dan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024, pada momen itu mayoritas masyarakat menjalankan tradisi mudik ke kampung halaman. Dari

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024